Lampung tengah,POTROLIGRUP.COM-Setelah diadakan pertemuan dan klarifikasi, dimana sebelumnya telah diberitakan di media ini terkait keluarga pasien merasa ada kejanggalan atas meninggalnya Ralia (35)pasca operasi sinusitis, akhirnya kuasa hukum Rumah sakit islam Asy-Syifaa Yukum jaya dari kantor Advokat Asima Left & Partner yang beralamat di Langkapura, Bandar Lampung menawarkan sejumlah uang kepada keluarga almarhumah Ralia (35), pasien yang meninggal pasca operasi sinusitis dengan dalil uang Tali Asih.
Hal ini diungkapkan Hendrico Tanjung, pada Rabu, 31 Juli 2024, kemarin di kantornya.
Lebih lanjut Hendrico Tanjung mengatakan selaku ketua tim dari LBH Ranusa menyikapi hal ini bahwa pihaknya mengabaikan penawaran yang diajukan kuasa hukum Rumah sakit karena pihaknya tidak pernah meminta uang.
“Kami dan tim selaku kuasa hukum dari keluarga pasien Almarhumah Ralia (35) tidak pernah meminta uang. kami meminta pertanggungjawaban peristiwa yang dilakukan rumah sakit, di mana ada pasien meninggal karena ada kelalaian, dan kami meminta keadilan terhadap ke empat anak serta suaminya yang mana dikatakan almarhumah selama ini adalah sebagai tulang punggung keluarga,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan,dalam hal ini selaku Ketua tim kami dari LBH Ranusa siap untuk melaporkan ke polisi.
“Insyaallah kami akan melaporkan Rumah sakit ini langsung ke Polda Lampung dan akan terus berjuang meminta keadilan”, demikian diutarakannya. (Tim/Andi.E.P.)