Kabupaten Situbondo Jawa Timur – PATROLIGRUP.COM – Saat Team Awak Media melintas beberapa motor thunder yang sudah di modifikasi bolak balik melakukan pengisian di SPBU 54.683.07 seakan-akan ada pembiaran dari APH, dan diduga ada kerjasama dengan pihak SPBU tersebut. Kembangsambi, Pasir Putih, Kec. Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu 07/09/2024 sekitar pukul 18:00 WIB.
Hasil konfirmasi dari pihak SPBU mengatakan dari kantor diperbolehkan melayani pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite, “Ujar nya”
Apakah undang-undang migas sudah di hapus? sehingga bebas para mafia BBM bersubsidi mengangsu di SPBU 54.683.07 tersebut?
Operator SPBU yang berinisial (KIR) mengatakan kalo dari kantor SPBU 54.683.07 tersebut membolehkan para pengangsu BBM bersubsidi di SPBU nya. “Ucap KIR”
Terkait pengangsu/penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut diduga sudah lama beroperasi namun sampai saat ini dari aparat kepolisian setempat tidak ada tindakan, padahal sudah pernah VIRAL berapa bulan yang lalu, tetapi seakan-akan ada pembiaran.
Selain pelanggaran Undang-undang migas, juga membahayakan masyarakat sekitar karena hasil BBM bersubsidi jenis pertalite yang di angsu dengan sepeda motor thunder tersebut ditimbun dekat rumah warga.
Kadiv Feradi Wpi dari media patroli86.com angkat bicara terkait bebasnya para pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 54.683.07 tersebut sangat disayangkan, beberapa kali vira temuan dari awak media namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah polres Situbondo Jawa Timur, “Ujan nya”
BBM bersubsidi dari pemerintah tidak tepat sasaran, sebagaimana seharusnya BBM bersubsidi tersebut dapat tersalurkan ke masyarakat kecil yang membutuhkan, bukan untuk para mafia BBM bersubsidi yang mencari keuntungan pribadinya, hal tersebut, merugikan pemerintah dan masyarakat kecil
Kami selaku masyarakat kecil, yang seharusnya berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Diminta kepada kapolri dan BPH migas agar SPBU tersebut segera ditindaklanjuti agar hukum ini tidak tajam ke bawah tumpul ke atas menurut pandangan masyarakat.
Terkait temuan tersebut kami bersama team awak media patroli86.com dan ormas GNP TIPIKOR akan terus lakukan kontrol sosial setiap SPBU agar tidak ada kecurangan dan supaya tepat sasaran.
(Red/Team)