Solok,, Patroligru.com,,
Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan suami istiri dan barang bukti di sebuah rumah yang berada di perumahan Saiyo Asri Residence
Dalam rangka mendukung Program 100 hari kebijakan Presiden Republik Indonesia Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan suami istiri, Kamis ( 31/10/ 2024 ) sekira Pukul 13.45 Wib, bertempat di sebuah rumah yang berada di perumahan Saiyo Asri Residence Blok F No.12 RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Dalam keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat narkoba Iptu Rico PW menyampaikan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.45 Wib, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di perumahan Saiyo Asri Residence Blok F No.12 RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatra Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka.
Mendapat informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung bergerak cepat menuju ke rumah dimaksud dan sekira pukul 13.45 wib, ketika tim sampai dirumah tersangka dan di ketahui bahwa tersangka yang bernama RR ( 34 ) warga jalan H.Marah Haddin No.681 RT 002 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan istrinya bernama SIF ( 29 ) tahun, warga Perum Tanjung Paku Blok A/3 RT 002 RW 004 KelurahanTanjung Paku KecamatanTanjung Harapan Kota Solok pada saat itu berada didalam rumahnya.
Tim Satres Narkoba langsung mengamankan kedua tersangka tersebut. Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti yang di sembunyikan di atas loteng kamar mandi yang berada di belakang rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan diatas loteng kamar mandi tersebut berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (Tiga) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1(satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (Tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening.
Selain itu, 1 ( satu) paket diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran besar dan 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran kecil.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka tentang narkotika yang ditemukan oleh tim tersebut dan kedua tersangka mengakui dan menerangkan bahwa narkotika yang ditemukan tim tersebut adalah milik mereka tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan uang sebesar Rp 387.000 (Tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) disaku celana RR yang sedang dipakainya dan tim juga menyita 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO warna Hijau, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Hitam, yang ditemukan oleh tim di lantai kamar rumah tersebut yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sumber Benteng Sumbar
Tim