PATROLIGRUP.com//Padangsidempuan/Sumut
Kasus viral seorang anak perempuan dibawah umur yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidempuan kini berakhir dengan kesepakatan damai,kedua orang tua saling bermaafan,Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidempuan, AKBP Dr. Wira Prayatna.
Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh budaya, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di polres Padang sidempuan.selasa 12 November 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak. “Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang kami lakukan.
Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, kami berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang damai,” ujar Hadi.
Kasus ini awalnya melibatkan saling lapor antara kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi ini menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih mendalam.
“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Hadi.
Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.
(KAPERWIL SUMUT)