Kriminal

Diduga Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Di SPBU 44.562.08

1332
×

Diduga Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Di SPBU 44.562.08

Sebarkan artikel ini

 

Temanggung – patroligrup.com – Dugaan Kuat SPBU 44.562.08 tempat sarang mafia BBM bersubsidi jenis pertalite, saat team awak media beristirahat untuk sekaligus sholat magrib di SPBU tersebut ada beberapa mobil cerry keluar masuk SPBU tersebut, dan salah satu team investigasi media patroli86.com Hendak konfirmasi mobil tersebut langsung melarikan diri. Temanggung Bulu, Sudikampir, Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 18:55 WIB.

Saat dikonfirmasi kepada operator pengisian operator tersebut mengatakan yang penting sesuai barcode, di perbolehkan dengan waktu singkat pengisian berulang kali,”Ujarnya “

“Operator Mengakui jika Dirinya Tau Kalau ada Unit Cerry Sedang melakukan pengisian berulang kali Namun Setahunya Tetap Memakai Barcode, Tidak Mengerti jika Unit Ngangsu, Artinya Operator Tidak Menertibkan SOP, akan Di lakukan Untuk Teguran, Brikut Ada Sangsi yang Melakukan Tidak sesuai Setandar Oprasional Kerja,”.

Selain itu saat kami keluar dari SPBU sekitar 200 meter dari SPBUtersebut, de berhentikan oleh yang di duga pengangsu pertalite tersebut, lalu kami berhenti, tak lama kami pertanyakan kenapa tadi lari mas? jawab sipengangsu yang berinisial (FN) tersebut, “ya mas gak enak kalo ngobrol di SPBU ujan FN kepada awak media”

Saudara inisial FN tersebut Juga mengatakan kalo di SPBU tersebut banyak pengangsu lainnya dan ada dua paguyubannya, dan setiap pengangsu di SPBU tersebut setor ke paguyuban 200.000 per pengangsu, “ujar FN”

Diduga kuat pihak SPBU 44.562.08 tersebut ada kerjasama dengan para mafia BBM bersubsidi jenis pertalite, begitu bebasnya mobil cerry dan Espass keluar masuk di SPBU 44.562.08 tersebut.

Selain dugaan melayani para pengangsu BBM bersubsidi diduga kuat para oknum SPBU 44.562.08 lakukan pungutan liar ( pungli )

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat meminta kepada pertamina, BPH migas dan APH aparat penegak hukum untuk menindak tegas para mafia BBM bersubsidi, Demi Menegakan Keadilan Dan Menertibkan Kondusip Wilayah Aparat Penegak Hukum atau APH Polres Temanggung Jawa Tengah, Serta Petugas BPH MIGAS Instansi Terkait supaya Untuk Bisa Turun ke Lokasi SPBU tersebut.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250