Daerah

Di duga Kualitas pelayanan pemerintahan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat ditingkatkan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa). 

9
×

Di duga Kualitas pelayanan pemerintahan desa dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat ditingkatkan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa). 

Sebarkan artikel ini

Bantengan – Boyolali // patroligrup.com// Warga Desa Bantengan Kecamatan Karanggede Kab, Boyolali Jawa Tengah, Saudari Kamti Di Kuasakan Melalui Bantuan Hukum DERADI WPI SUBUR JAYA Ketua Umum Adv Donny A., S.H., S.Kom., C.MD Asinten Advokad Suyatno Bersama Tim Media Online Fakta88 merasa kecewa dengan sikap Pelayanan Para Perangkat yang diduga mempersulit dirinya dengan tak mau memberikan Memfasilitasi Kepada Klayen Kami Sedang Mengurus Sebidang Tanah Pekarangan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.26//01//2025

Kepada awak media Menerangkan Kronologinya Putri Bersama Orang Tua Kamti bahwa dirinya pada tahun 2024 Sekitar Bulan Oktobter Kepada Mantan Kades Bantengan, Telah mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat tanah hak milik-nya yang terletak di Kebayan 3 Desa Bantengan Kecamatan Karanggede mengaku diterima oleh seorang Mantan Kepala Desa Yang Saat Ini Menjabat DPRD Boyolali, Usai Pilkada 2024 Uang di kembalikan Kepada Mbah Kamti Bersama Di saksikan Anaknya.

Tanah Pekarangan Berdiri Dua Bangunan Satu Kluarga Almarhum Bhekti yang Satu Kluarga Mbah Kamti bersama Anak Cucunya.

Terkait Surat Wasiat Dan Pernyataan Serta Surat Asal Usul Tanah C.384, Atas Nama Subekti Almarhum, Dari Orang Tua Ngateman Almarhun dan Istri Mariyam Almarhum, Sehubungan Peraturan pemerintah Orde lama bagi orang yang mempunyai setat nama C, Desa tidak Boleh Dobel Maka Almarhum Suami Istri Mufakat Pinjam Di Atas Namakan untuk Menjadi C, Desa, Anak Yang Bernama Subekti Almarhum, dengan maksut titip setat atas nama, bukannya memberi bagian hak penuh atau warisan,
“Adapun keterangan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. Asal usul tanah tersebut dari atas nama Harjo suwito, yang telah di beli bapak ngateman beserta isterinya nariyam Almarhum.
    2.Bapak ngateman beserta isterinya bisa membeli tanah pekarangan tersebut diperoleh dari

a. sisa hasil untuk dimakan / kebutuhan sehari-hari
b. sisa hasil merantau berjuang dari salebes dan borneo.
C. hasil penjualan tanah bagian hapak ngateman dari orang tuanya almarhum / yang membeli bapak sujari.

Demikianlah keterangan yang bisa kami berikan Kepada bapak Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karanggede mengenai tanah pekarangan atas nama subekti almarhum, dan memang benar-benar hapak ngateman beserta isterinya belum pernah mengadakan pembagian tanah dengan hak penuh ataupun warisan pada anak anaknya karena selain subeki almarhum masih ada dua anak lagi yang harus dipikirkan juga dirinya sendiri. beserta Isterinya.

Akirnya ka kami serahkan kepada Bapak Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karanggede untuk memberi peradilan atas hak tanah tersebut, dan bagaimana bapak ngateman beserta isterinya juga kedua anaknya yung masih hidup bisa mempunyai hak milik tanah pekarangan tersebut dan bersurtipikat.p

Disaksikan Para moncokaki dan tokoh masarakat dan semuka agama:

Bantengan, 2 Mei 1996 Keluarga/kedua anak kandung Samingan dan Kamti.Terangnya.

Diainyalir Surat Wasiat Yang Sudah di Saksikan Para Tokoh Masyarakat Bersama Kebayanan 3 Secara Jelas Namun Ada Apa Untuk Para Perangkat Desa Bantengan Masih Saja Berbelit” Janji Untuk Memberikan Memfasilitasi Mengundang Kedua Kluarga Antara Mbah Kamti Dan Kluarga Almarhum Sebkti Untuk Musyawarah, Kepada Kami Tim Kuasa Bantuan Hukum Bersama Awak Media Yang Ikut Menyaksikan Saat Konfirmasi Di Kantor Desa Bantengan Kec.Karanggede Kab.Boyolali 15//01//2025 Tepat Pukul 11.40 Wib.

Patut Di duga Aparatur Desa Bantengan yang Kepala Desanya ( PJ ) Beserta Jajaranya Sangat Berbelit” Untuk memberikan Pelayanan kepada Warga Masyarakat khusunya Dalam Kepengurusan Yang Orgen, serta Butuh Keamanan, Kenyamanan Sebagai Warga Bantengan, kepada Klayen Kami untuk Mengurus Sertifikat, Janji Mau Undang Kedua Belah Pihak Antara Klayen Kami Dan Kluarga Almarhum Subekti,.
Usai Di Mintai Keterangan Melalui Ponsel Kebayanan 3 Saudara Badar maupun Perangkat Lainya, Menjawab Tegas Jika Tidak Memberanikan Untuk Memfasilitasi Ruang Ataupun Mengundang Musyawarah secara Kekeluargaan.

Menurut keterangan Perangkat Desa Selaku Carik Saudari Gayatri Saat Tim Menghubungi melalui Ponsel Pribadinya Dijawab.

” [26/1, 15.43] Bu Carik Gayatri: Wa’alaikumsalam.. Mang hubungi p kadus saja pak..kaitan ini
[26/1, 15.48] Bu Carik Gayatri: Sesuai tupoksinya saja pak..
Kadus mengurusi kewilayahan masing2..
[26/1, 16.16] Bu Carik Gayatri: Kaitan niki biar p kadus yang koordinasi dengan p pj kades..
Saya selaku sekdes nunggu perintah dari pak pj kades..
Secara administrasi siap..”

Sedangakan PJ Kepala Desa Bantengan Sulit saat Dikomunikasi untuk Memohon Solusinya, Terkait Kasus yang Di Tangani Oleh Kuasa Lembaga Bantuan Hukum FERADI WPI SUBUR JAYA ( Ketua Umum Adv Donny A., S.H., S.Kom., C.MD ) Asisten Advokad Suyatno Bersama Tim Media Merasa Ada Janggalan Serta Dipersulit untuk mencari Jalan Solusi Pengurusan Sebidang Tanah Untuk Di Sertifikatkan.

BUPATI BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH MENERAPKAN PERATURAN NOMOR 35 TAHUN 2024.

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden, yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat

Tugas Pokok Dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa

Hak masyarakat yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 adalah sebagai berikut :
A. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
B. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
C. Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
D. Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi: (a) kepala desa, (b) perangkat desa, (c) anggota BPD, (d) anggota lembaga kemasyarakatan desa
H. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa

Hingga Berita Di Turunkan Mohon Aparatur Negara Kabupaten Boyolali Untuk Segera Menindaklanjuti Terkait Pelayanan Desa Bantengan Menjajikan Memfasilitasi Musyawarah Warga nya untuk Penyelesain Pengurusan Proses Sertifikat Sebidang Tanah Dan Bangunan Yang Menjadi Sengketa Lingkup Kluarga. * ( PEWARTA RED – TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250