Berita

VIRAL…!!! Diduga Galian C Tanpa Ijin Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polsek Tuntang

40
×

VIRAL…!!! Diduga Galian C Tanpa Ijin Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polsek Tuntang

Sebarkan artikel ini



PATROLIGRUP.COM |
Tuntang, Kabupaten Semarang –  Maraknya aktifitas galian C diduga Ilegal di kecamatan tuntang menjadi perhatian warga sekitar.
aktivitas galian C atau pertambangan di kabupaten semarang, dekat polsek tuntang  salah satu diantaranya di wilayah hukum polsek tuntang Jl. fatmawati Kec.tuntang, Kab. semarang. selasa 02 Jul 2024

Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Keberadaan aktivitas tambang liar ini perlu mendapat perhatian penuh dari Pemprov Jateng maupun Polda Jateng dalam melakukan penertiban.

Diduga keberadaan tambang galian C tersebut menjadikan dampak keresahan pengendara dan masyarakat maupun dampak sosial serta dampak lingkungan yang berkepanjangan.


“Bagaimana tidak tau Oknum Polsek Tuntang sedangkan lokasi tambang itu tepat di pinggir jalan raya solo-semarang, Jarak dengan kantor Polsek Tuntang sangat dekat sekali, Apalagi oknum Babinkamtibmas jelas tau. Tapi aneh, jelas ada unsur pidana tapi sampai saat ini tidak ada tindakan dari APH. Kami tidak mau berandai-andai, tentunya ada dugaan kuat oknum juga terkondisi dengan baik”, ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media.

“Kalau memang tidak punya izin kan harus ditutup. Urus Lah izinnya biar masyarakat tau punya izin atau tidak,” tegasnya.

Kami berharap agar Polres kabupaten Semarang, segera menindaklanjuti karena bila dibiarkan akan menimbulkan kerugian bagi pihaknya selaku pemegang IUP.

Padahal dampak dari penambangan galian C yang diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin tersebut dapat merusak jalan dan mengganggu aktifitas pengendara mobil atau motor,pengendara tidak nyaman dikarenakan keluar masuk mobil dump’truk, banyak debu bertebaran di area jalan ,sehingga mengganggu kenyamanan pengendera sepeda motor, tapi kenapa dari aparat Kepolisian dan Satpol-PP tidak ada tindakan atau penertiban juga menutup tambang galian C yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut,Ada apa yaa…!?

Padahal menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).


(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250