Daerah

Ada Apa Dengan PT Tesco Indomaritim yang Tidak Menghadiri Undangan Resmi Camat Sukra Tempuh Mediasi dengan Pemilik Lahan?

28
×

Ada Apa Dengan PT Tesco Indomaritim yang Tidak Menghadiri Undangan Resmi Camat Sukra Tempuh Mediasi dengan Pemilik Lahan?

Sebarkan artikel ini



PATROLIGRUP.COM – PT Tesco Indomaritim Tidak Gubris Undangan Resmi Camat Sukra, Pemilik Lahan Terisolir Kecewa

Kemanakah Pihak PT Tesco Indomaritim dan Perwakilan nya, Saat Diundang oleh Camat Sukra untuk Tempuh Mediasi dengan Pemilik Lahan?

Sukra, Kab. Indramayu – Para pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim merasa kecewa dengan ketidakhadiran nya manajemen ataupun perwakilan (penerima kuasa) dari PT Tesco Indomaritim yang diundang oleh Camat Sukra guna tempuh mediasi terkait polemik lahan warga yang terisolir (Rabu 17 Juli 2024).


Cintami Atmawati selaku juru bicara dan kuasa didampingi para pemilik lahan menyampaikan kekecewaannya atas ketidak hadiran dari PT Tesco Indomaritim atau perwakilannya, dirinya mengatakan sampai kapan urusan perut pemilik lahan yang memiliki keluarga harus terus menahan lapar.

” Agenda pertemuan mediasi akan di re-schedule ulang oleh pak Camat hari Senin mendatang, dikarenakan menurut pak camat kepada kami bahwa yang datang ke kantor camat hanyalah Haji Gendut Darsono dan itupun menurut camat tidak memiliki kuasa resmi hanya diperintahkan secara lisan oleh perwakilan PT Tesco Indomaritim, bahkan dengan kami pun tidak bertemu pada saat kami tiba di ruang kerja camat “.

Secara kompak dan spontanitas para pemilik lahan mengungkapkan kekecewaannya dengan batal nya agenda pertemuan mediasi guna membahas terkait polemik lahan mereka yang terisolir.

” Saya selaku juru bicara dari para pemilik lahan, masih melihat kesabaran dari mereka yang saat ini terus memperjuangkan hak-hak nya, beruntung mereka tidak meluapkannya secara emosional, dan tidak anarkis seperti kejadian Rempang “.

” Kami sendiri pun berbekal dengan surat jawaban hasil rapat antara Ombudsman dengan pihak-pihak Instansi di Kab. Indramayu diantaranya DKPP, DPMPTSP, dan PUPR yang mana isi tersebut adalah menyebutkan bahwa PT Tesco Indomaritim harus  ditutup (disegel) aktivitas mereka sebelum menyelesaikan semua perijinan dasar “.

Hasil rapat notulen Ombudsman point kedua adalah saluran tersier yang membelah dengan adanya pembuatan jalan masuk yang menutup saluran air agar dibuka supaya air bisa masuk ke areal yang disengketakan.Saluran tersier yang dimaksud yang berada dekat sungai kali mangsetan dekat dengan jembatan/jalan masuk dari samping PLTU, penyelesaian permasalahan tersebut diserahkan ke Pemdes dan Kecamatan.

Berbeda dengan Waryadi sang anggota TNi AL yang memiliki kuasa dari PT Tesco Indomaritim atas Sprint Koperasi TNI AL Balurjabar pada saat ditanyakan perihal kenapa PT Tesco Indomaritim tidak hadir dalam undangan Camat Sukra melalui chatting WhatsApp pada Kamis malam 18 Juli 2024 mengatakan ” Karena bukan Kapasitas Saya “.

Bagaimana tindakan Camat Sukra atas ketidakhadiran nya pihak PT Tesco Indomaritim? Bagaimana pula tindakan Pemdes dan Kecamatan atas hasil rapat Ombudsman yang salahsatu diantaranya adalah penutupan aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh PT Tesco Indomaritim sampai terselesaikan nya semua perijinan dasar?


Team liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250