Daerah

Cipayung Plus Sidimpuan Bertahan di kantor DPRD

62
×

Cipayung Plus Sidimpuan Bertahan di kantor DPRD

Sebarkan artikel ini

PATROLIGRUP.com//Padang Sidimpuan/Sumut

Ratusan massa aksi dari Cipayung Plus Kota Padang sidimpuan yang menggelar demo di depan Kantor DPRD Padang sidimpuan, Jalan Sudirman, Kecamatan Padang sidimpuan Utara, turut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/8/2024).
massa aksi unjuk rasa tersebut merupakan dari PMII, IMM, HMI, GMNI dan HIMMAH yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Padang sidimpuan.

Massa juga membawa sejumlah tuntutan untuk mengawal putusan MK tersebut Di antaranya, Massa meminta DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Kelompok Cipayung mendesak DPR RI melalui DPRD kota Padang sidimpuan untuk menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia, serta mengubur niat untuk merevisi RUU Pilkada.

Kemudian, massa menegaskan agar KPU RI menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
“Kami menegaskan agar KPU menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan Pilkada 2024,” ucap massa aksi unjuk rasa tersebut”

Selain itu, mereka juga meminta kepada Kapolri untuk tidak melakukan tindakan refresif kepada seluruh Aktivis dan Mahasiswa di seluruh Indonesia khususnya di kota Padang sidimpuan dalam melaksanakan unjuk rasa.

“Kami Cipayung Plus Kota Padang sidimpuan menegaskan sesuai UU Kepolisian RI Nomor: 02 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”. Maka Polres Kota Padangsidimpuan harus taat pada Undang-Undang Kepolisian tersebut, “ujarnya”

Massa Cipayung Plus Kota Padang sidimpuan juga menekankan jika tuntutan mereka tidak ditanggapi maka akan melakukan aksi lanjutan,
“Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami bersama masyarakat akan turun aksi lagi dengan jumlah yang lebih besar untuk mengawal putusan Makamah Konstitusi agar diwujudkan dalam pelaksanaan Pilkada, “imbuhnya”

(KAPERWIL SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250