Halmaher selatan //patroligrup.com// – kuat dugaan tindak pidana pengrusakan Dan pencurian di desa manatahan kecamatan Obi barat yang di lakukan sudara Hendra La Kamba telah di laporkan kuasa hukum La Uta La gondo ke polres Halmaherah selatan,pada hari Selasa /4 /Maret/2025.
Yeri kokanok SH juga menjelaskan,berdasarkan laporan polisi,dengan surat tanda penerima laporan nomor : STPL / 129 / lll / 2025 / SPKT ,Selasa / 4 / 04 / 2025 ,dugaan sementara sudara Hendra telah melakukan tindakan pengrusakan dan pencurian.

La Uta la gondo melalui kuasa hukum Yeri kakanok SH ,”kepada media ini menjelaskan bahwa sudara Hendra telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan pencurian matrial tambang,di mana tindakan tersebut di lakukan secara diam-diam dan tidak di ketahui oleh kalin kami, tidak hanya itu sudara Hendra juga melakukan pengrusakan dengan cara memotong selang dan kabel milik Klain kami,” ungkap Yeri
lanjut Yeri kakanok SH ,perbuatan yang di lakukan sudara Hendra ini menurut kalin kami,” sudara La Uta la gondo merasa di rugikan,” tambah Yeri
Yeri kakanok SH berharap kepada polres halsel agar segera menindaklanjuti laporan kepada sudara Hendra yang di duga kuat melakukan pencurian dan pengrusakan,”tutup Yeri SH .
(Sulfi Patroli86com.com)