Langkat,, patroligrup.com,,
Diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis minyak solar ,hingga kini masih beroperasi secara terang -terangan,sementara pihak penegak hukum setempat belum melakukan tindakan tegas dari oknum pelaku.Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 13 25 Wib
Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar itu di ketahui di wilayah Dusun 2 Serapuh Asli Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Hal tersebut diperoleh dari tim investigasi media ini yang langsung ke lokasi penimbunan minyak BBM berjenis solar yang di kelola oleh berinisial MS
MS yang pernah di konfirmasi oleh wartawan beberapa hari yang lalu melalui via sambung telponnya bahwa Minyak diduga solar oplosan yang dia kumpul berasal dari wilayah Langkat dan Aceh
” Saya kumpul minyak solar itu dari pemasakan minyak – minyak yang ada di Langkat dan dari wilayah Aceh dan kemudian setelah terkumpul dengan target kemudian saya kirim ke lokasi wilayah Penampungan di wilayah Medan -Belawan bahkan juga sampai pengiriman ke wilayah Dumai ” cetusnya dengan singkat
Ditanya soal ijin usaha minyak tersebut ,MK menjelaskan ” Kalau soal ijin ya mustahil ada bang soalnya Minyak yang kita kumpul ini tak memiliki ijin,kan egak mungkin ada ijinnya bang ,soalnya yang namanya usaha macam gini mustahil miliki ijin usaha ” sebutnya dengan enteng
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, tempat penimbunan minyak BBM berjenis Solar ini terlihat puluhan tumpukan drum -drum yang berisi minyak BBM berjenis Solar, serta terlihat tong -tong terbuat dari viber berisi puluhan ton minyak BBM berjenis solar yang akan siap di kirim oleh pihak pengelola ke tempat penampungan – penampungan di wilayah Belawan -Medan dan Dumai.
Sebut saja ,Udin Warga Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Dusun 2 Serapuh Asli Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sebagai warga yang resah ,kini masih bersama tim investigasi wartawan ke lokasi tersebut yang menjelaskan
” Kami resah juga bang adanya tempat penimbunan minyak ini.soalnya takut tiba -tiba ada terjadi kebakaran, Abang lihat lah banyaknya timbunan minyak ini ???….Jika terjadi kebakaran tertutup yang di kwatirkan kepada warga sekitar pasti ada terdampak terjadi kebakaran ” jelasnya
” Kami berharap pihak penegak hukum agar melakukan tindakan terhadap pemiliknya ,paling tidak di tanya dulu apakah ada ijin usaha mereka ini atau emang ijinnya di legalkan atau jika emang tidak ada ijinnya seharusnya pihak penegak hukum harus cepat melakukan tindakan agar ada epek jera bagi pemiliknya ” kata Udin kepada wartawan saat di TKP penimbunan BBM oplosan berjenis solar di dusun 2 Serapuh Asli Desa Air Hitam Kecamatan Gebang. .
Padahal dalam praktek penimbunan minyak BBM ilegal tanpa memiliki ijin,dapat terjerat dalam UU Migas dalam katagori ” Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi atau non subsidi tanpa ijin UU migas bisa di penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp : 60.Milyar
Yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur pada Pasal 55 UU Migas
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SIK di konfirmasi wartawan melalui via telponnya hal adanya diduga tempat penimbunan minyak BBM berjenis solar di Serapuh Asli Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan Gebang menjelaskan ” Terimakasih banyak atas info🙏 ” ( Tim)