Kriminal

Diduga Kuat Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT Sri Menggaris, Ada Kongkalikong Oknum Media dan Oknum RT di Kabupaten Nunukan

31
×

Diduga Kuat Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT Sri Menggaris, Ada Kongkalikong Oknum Media dan Oknum RT di Kabupaten Nunukan

Sebarkan artikel ini

Nunukan: ,, patroligrup.com,, Pada hari senin. 30/9/2024 pada waktu itu ada kejadian pencurian kelapa sawit, sekitar jam 10.00 Wita, lahan PT. TML di kawasan (inti 2) di Perum

Dugaan lima orang tersangka pencurian dan oknum RT diduga ada kongkalikong dengan Oknum Media yang berinisial (BGM) karena tak terima dilaporkan ke polres nunukan, oknum media/wartawan tersebut menulis pemberitaan HOAX di beberapa media.

Oleh karena itu, tidak mau disalahkan pencurian dia bikin berita asal-asalan membuat berita tidak akurat di lapangan / tidak tau asal usulnya, persoalan lahan perkebunan kelapa sawit, (PT. TML) maka harus di pertanyakan dulu baru angkat berita/baru ekspos berita yg akurat, kenapa di persoalkan TNI (Koperasi) korem-092 Tanjung Selor pengambilan paksa buah kelapa sawit, padahal yang namanya paksa atau perampasan di ambil untuk kepentingan pribadi, sedangkan TNI( Koperasi) Korem 092 menahan dan mencegah pencurian yang dilakukan oknum RT dan Oknum wartawan yang berinisial (BGM) bahkan semua barang bukti di bawa dan diserahkan ke pihak yang berwajib.

Dasarnya apa kelompok tani, ambil buah kelapa sawit, ini kan yang punya kelapa sawit adalah perusahaan PT. TML ( Tunas Mandiri Lumbis), bukan punya kelompok tani, kapan dia tanam dasarnya apa, kalau PT. TML dia punya badan hukum, makanya, dianggap pencurian kelapa sawit dilahan PT. TML, maka Dirut PT. TML melaporkan ke polres ada penangkapan lima orang tersangka pencurian termasuk Oknum RT dan oknum Wartawan yang berinisial (BGM),”Ujarnya”

Atas kejadian tersebut pertanyaan dari beberapa pihak PT, ada apa dengan dua orang oknum ini, kenapa seakan-akan ada kongkalikong oknum RT dan oknum wartawan tersebut.

Perihal ini dari pihak PT sudah melaporkan yang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT tersebut ke polres Nunukan.

Harapan dari PT tersebut aparat penegak hukum APH di wilayah hukum polres Nunukan agar segera menindaklanjuti terkait laporan pencurian di perkebunan PT.Sri Menggaris tersebut, dan mengusut tuntas para pelaku yang diduga melakukan pencarian buah kelapa sawit di perkebunan PT tersebut.

Ada apa yaaa…? kok tidak habis habisnya persoalan ini, maka turun tangan aparat TNI ( Koperasi ) Korem 092 untuk menyelidiki dan mengamankan, menyelesaikan persoalan yg ada dilapangan ternyata diduga ada provokator di lapangan atau biang keladinya untuk melakukan pencurian kelapa sawit tersebut, diduga biang kerok nya adalah oknum RT dan oknum wartawan yang berinisial (BGM)” Pungkasnya.

Setelah team awak media konfirmasi kepihak kepolisian, oknum polisi tersebut mengatakan bahwa terkait laporan pencurian tersebut tidak bisa dipidanakan, dengan alasan pencurian ringan, ada apa yaaa…? dengan penegakan hukum di polres nunukan ini, sehingga oknum polres tersebut mengatakan tidak bisa dipisahkan, padahal sudah jelas-jelas adanya laporan pencurian namun tidak ditindaklanjuti.

Pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 KUHP
Mengatur tentang pencurian biasa, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 363 KUHP
Mengatur pencurian dengan pemberatan, seperti dengan merusak, memotong, memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.

Begitu juga dengan wartawan Sebelum mengunggah berita di media online harus tau dasarnya dan akurat, Jangan bikin berita asal-asalan alias Hoax, patuhi Kode etik jurnalistik adalah kumpulan etika yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.

Wartawan juga harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Wartawan harus menghormati hak narasumber, kecuali untuk kepentingan publik. Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat. Wartawan harus melayani hak jawab dan hak koreksi. Wartawan harus menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sampai Berita ini terbit banyak pihak yang harus kami konfirmasi guna untuk keseimbangan berita.

Anti (Team patroli86 Nunukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250