Kriminal

Diduga salah gunakan dana desa Untuk Bangun Rumah – Bangun Vila – Main Perempuan,Kakon Tanjung Raja Cukuh Balak dilaporkan ke Lembaga Pemerintah dan APH.

84
×

Diduga salah gunakan dana desa Untuk Bangun Rumah – Bangun Vila – Main Perempuan,Kakon Tanjung Raja Cukuh Balak dilaporkan ke Lembaga Pemerintah dan APH.

Sebarkan artikel ini

Sumsel //patroligrup.com//
Tanggamus,
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pekon (MPP) Kecamatan Cukuh Balak secara resmi melayangkan surat ke berbagai lembaga pemerintahan dan penegak hukum, termasuk Kementerian Desa (Kemendes), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus, dan Bupati Tanggamus, pada hari Selasa, 18 Februari 2025.

Langkah ini di ambil oleh MPP sebagai reaksi terhadap adanya dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2023 dan tahun 2024 melibatkan : Kepala Pekon Karnilas Forantaka,S.Pd.,dan perangkat pekon Tanjung Raja Cukuh Balak Tanggamus.

Sebelumnya,sebelum melaporkan dugaan tersebut ke lembaga pemerintah dan APH,
MPP terlebih dahulu melakukan Investigasi untuk menghimpun data dan keterangan dari masyarkat pekon Tanjung Raja.

Dari beberapa narasumber yang tidak mau di sebut namanya mangatakan bahwa uang/DD di gunakan Kakon Karnilas Forantaka,S.Pd.,untuk membangun rumah,membangun vila dan membeli tanah di bandar lampung serta main perempuan,
“kata narasumber.

Guna mendapatkan data dan keterangan yang lengkap dan berimbang,MPP kemudian melakukan Investigasi lanjutan.
Hasilnya menunjukkan bahwa
pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2020 – 2021-2022- 2023 – 2024 ada indikasi markup dalam laporan anggaran,proyek fiktif,serta tidak transparanan di temukan banyak kejanggalan.

  • Data alokasi DD Tanjung Raja Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus 2020,tahun Pembaruan data terakhir pada :
    Rp. 986.469.000
    Pagu
    Rp. 986.469.000

Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa:

1 Rp 394.587.600 40.00
2 Rp 394.587.600 40.00
3 Rp 197.293.800 20.00

Detail data penyaluran :
-Keadaan Mendesak Rp 230.100.000

-Keadaan Mendesak Rp 70.500.000

-Penanggulangan Bencana Rp 72.000.000.

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 62.509.000

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 38.335.000

-Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 52.068.000

-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 71.226.000

-Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 105.245.000

-Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 90.924.000

  • Tanjung Raja Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus 2021.
    Tahun pembaruan data terakhir pada :
    Rp. 1.007.251.000
    Pagu
    Rp. 1.007.251.000
    Penyaluran.

Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 570.900.400 56.68
2 Rp 282.900.400 28.09
3 Rp 153.450.200 15.23

-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 176.310.000

-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 104.729.500

-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 253.611.000
Penyusunan Dokumen

-Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 45.731.200

-Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 70.171.000

-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Rp 75.000.000

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 19.500.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 15.000.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.500.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 23.000.000

-Keadaan Mendesak Rp 24.000.000

-Keadaan Mendesak Rp 24.000.000

-Keadaan Mendesak Rp 30.600.000

-Keadaan Mendesak Rp 19.200.000

-Keadaan Mendesak Rp 72.000.000

-Keadaan Mendesak Rp 20.400.000

-Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 23.000.000

-Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 33.600.000

*Tanjung Raja Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus 2022,
Tahun pembaruan data terakhir pada :
Rp. 1.024.619.000
Pagu
Rp. 1.024.619.000
Penyaluran

Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 656.087.600 64.03
2 Rp 245.687.600 23.98
3 Rp 122.843.800 11.99

Detail data penyaluran :
-Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 24.105.000

-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 20.250.000

-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 52.330.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 13.000.000

-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 103.714.000

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 28.500.000

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 15.000.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 26.250.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 19.200.000

-Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 204.930.000

-Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 38.400.000

-Keadaan Mendesak Rp 410.400.000

Tanjung Raja Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus 2023
Tahun pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024

Rp. 818.448.000
Pagu
Rp. 818.448.000
Penyaluran

Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 353.534.400 43.20
2 Rp 245.534.400 30.00
3 Rp 219.379.200 26.80

Detail data penyaluran :
-Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 90.622.000

-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 43.950.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 15.000.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 20.400.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 19.800.000

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 42.000.000

-Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 28.800.000

-Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 30.000.000

-Keadaan Mendesak Rp 108.000.000

-Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 17.560.000

-Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 63.600.000

-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 230.550.000

-Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.425.000

Tanjung Raja Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus : 2024
Tahun pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024
Rp. 1.078.750.000
Pagu
Rp. 1.078.750.000
Penyaluran

Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 504.428.000 46.76
2 Rp 574.322.000 53.24

-Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 150.000.000

-Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 28.000.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 20.000.000

-Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 74.400.000

-Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 94.190.000

-Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 20.750.000

-Keadaan Mendesak Rp 63.000.000

Dari data realisasi DD Tanjung Raja tahun anggaran 2020 hingga tahun 2024 banyak di temukan item-item yang tidak sesuai fakta dan kenyataan yang ada di lapangan,diduga banyak proyek fiktif dan markup anggaran.

Selain diduga banyak proyek fiktif dan markup anggaran,
pemerintahan pekon Tanjung Raja selama di pimpin oleh Karnilas Forantaka,S.Pd.,tidak transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 1

  • Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa informasi yang dihasilkan, diterima, atau diolah oleh badan publik atau yang dikuasai oleh negara wajib diumumkan dan dapat diakses oleh publik.

Pasal 5

  • Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

Pasal 6

  • Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan mutakhir.

Pasal 7

  • Badan publik wajib menyediakan sarana untuk memudahkan akses informasi publik.

Pasal 8

  • Badan publik wajib memberikan informasi publik yang diminta oleh publik dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Anggaran Dana Desa seharusnya digunakan untuk pengembangan infrastruktur,pendidikan,kesehatan dan lain – lain namun dalam prakteknya angaran DD Pekon setempat di salahgunakan, diduga di korupsi demi untuk kepentingan pribadi memperkaya diri.

Dari hasil Investigasi penelusuran yang di lakukan MPP, Indikasi praktek korupsi berjamaah yang diduga di lakukan Kakon dan aparat pekon setempat di taksir merugikan negara mencapai total Rp.644.000.000 ( Enam ratus empat puluh empat juta rupiah ). Belum lagi bidang lainnya seperti untuk paket dan tunjangan guru ngaji diduga juga ikut di korupsi.

Masyarakat Peduli Pekon ( MPP ) meminta kepada Lembaga Pemerintah dan APH agar memanggil Kepala Pekon Tanjung Raja ( Karnilas Forantaka,S.Pd. ) untuk di periksa dan bertanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum
menyalahgunakan wewenang ” diduga ” korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2023 -2024.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan perbuatan tersebut dilakukan dalam jabatan atau profesi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 5 : Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 1 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan perbuatan tersebut dilakukan dalam jabatan atau profesi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 : Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

-Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Dana Desa.

Pasal 34 : Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pasal 35 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan desa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(Tim Awaludin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250