Kriminal

Diduga Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 54.822.09

54
×

Diduga Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 54.822.09

Sebarkan artikel ini

JEMBRANA – – patroligrup.com — Salah satu SPBU Di Jl. Raya Denpasar – Gilimanuk, Yeh Embang Kangin, Kec. Mendoyo, Kabupaten Jembrana, diduga tempat sarang Mafia BBM bersubsidi mengatasnamakan masyarakat.

Ketika team investigasi awak media konfirmasi kepada operator SPBU, ia mengatakan pengisian pakai jerigen diperbolehkan asal membawa barcod,”Ujarnya”

Bagaimana dengan pemerintah setempat, seakan-akan tutup mata dan diduga melawan hukum, sedangkan UU migas sampai saat ini masih berlaku, namun SPBU 54.822.09 melanggar aturan tersebut, memperbolehkan pembelian pertalite subsidi memakai jerigen.

Diminta kepada BPH migas menindak tegas kepada SPBU tersebut agar BBM bersubsidi tepat sasaran, begitu juga kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku pengangsu BBM bersubsidi, agar BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran, agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Sanksi dan hukum bagi pengangsu BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Pelangsir BBM adalah orang yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan.

Pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Higa berita ini terbit banyak pihak yang harus di konfirmasi agar berimbang.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250