PATROLIGRUP.COM | Camat Sukra Tidak Tegas guna Tutup Sementara PT Tesco Indomaritim dan Buka Tanggul Irigasi, Pasca Kantongi Surat Hasil Monitoring Ombudsman
Hasil Monitoring Ombudsman, PT Tesco Indomaritim Tidak Memiliki Ijin Dasar, Kemana Kewenangan Camat Sukra?
Re-schedule ulang Undangan Mediasi antara Pemilik Lahan dengan PT Tesco Indomaritim Tidak Jelas, Camat Sukra Bantah Hasil Monitoring Ombudsman
Sukra Kab. Indramayu – Undangan resmi Camat Sukra tertanggal 17 Juli 2024 untuk mediasi yang ditujukan kepada semua pihak batal, dikarenakan dari pihak PT Tesco Indomaritim tidak satupun terlihat batang hidungnya, sementara para ahli waris dan juru bicara nya hadir dan mendapatkan statement langsung dari Bagus A Trisnandi selaku camat Sukra bahwa akan di re-schedule ulang pada hari Senin 22 Juli 2024.
Akan tetapi pada saat di wawancara melalui sambungan telepon, Cintami selaku kuasa juru bicara ahli waris yang lahannya hampir tiga musim tidak bisa bertani dan bercocok tanam mengatakan ” Pada saat saya bersama para pemilik lahan datang ke kantor Camat, saya diberikan informasi oleh camat bahwa dari PT Tesco Indomaritim tidak satupun yang hadir, adapun yang datang dan pulang lagi tanpa bertemu dengan pihak kami adalah H Gendut yang notabene tidak memiliki surat kuasa tertulis sebagai perwakilan PT Tesco Indomaritim “.
” Saya datang pada undangan tersebut membawa surat dari Ombudsman terkait Monitoring tindak lanjut laporan masyarakat, yang dikirim melalui layanan Pos, dan sengaja saya copy untuk saya bagikan kepada undangan yang hadir, termasuk Camat “.
” Akan tetapi Camat sendiri setelah menerima surat yang saya bawa tersebut, sampai perhari ini (Kamis 25 Juli 2024) tidak ada kabar kapan akan diundang sesuai dengan re-schedule ulang yang disampaikan seharusnya Senin 22 Juli 2024 kemarin “.
Ketika ditanya apa saja point-point terkait isi surat dari Ombudsman tertanggal 12 Juli 2024 tersebut ” Saya pun membantu hasil notulen rapat dengan ombudsman dari DPMPTSP Kab Indramayu, yang isinya bermakna sama yaitu yang pertama adalah Saluran tersier yang membelah dengan adanya pembuatan jalan masuk yang menutup saluran air agar dibuka, supaya air bisa masuk ke areal yang disengketakan, saluran tersier yang dimaksud yang berada didekat sungai kali mangsetan dekat dengan jembatan/jalan masuk dari samping PLTU, penyelesaian permasalahan tersebut diserahkan ke pemerintahan desa dan kecamatan “.
” Point ke dua nya adalah dibidang perijinan setelah dilakukan peneguran sebanyak tiga kali peneguran tetapi tidak diindahkan, agar dilakukan penutupan aktivitas kegiatan atau di segel terhadap semua aktivitas yang dilakukan PT Tesco Indomaritim sampai dengan terselesaikan nya semua perijinan dasar “.
” Di halaman terakhir dalam surat ombudsman, itu hanya ada tiga yang ditembuskan, yang pertama PJ Gubernur Jawa Barat, Sekda Indramayu, dan Nama saya sendiri “.
Ditambahkan oleh Cintami Atmawati, ” Kedua surat tersebut sudah saya serahkan kepada Camat Sukra pada saat kami datang untuk menghadiri undangan dari Camat terkait mediasi kedua belah pihak yang sedang bersengketa “.
Pada saat dihubungi beberapa kali melalui sambungan telepon oleh Asep NS selaku awak media yang turun ke lapangan, camat sempat menjawab sedang rapat, setelah beberapa hari kemudian, dicoba dihubungi kembali baik melalui sambungan telepon ataupun WhatsApp, Camat Sukra tidak menggubris ataupun menjawab.
Setelah membaca rilis berita yang dishare oleh awak media, Bagus A Trisnandi selaku Camat Sukra menjawab melalui chatting WhatsApp dengan tulisan yang menurut awak media terkesan terburu-buru sehingga tidak begitu jelas apa yang disampaikan (Kamis 25 Juli 2024) ” Terkait dgn tl ombusman kt sdh TL saluran sdh d buka, pihak pemohon menginginkan air masuk k saluran akan tetapi suplesinair d oembuang tdk mencukupi, dan seperti musim sadon th kemarin pun air nda bisa naik karna debit d nuaim kemaruh berkurang, petani sekitar biasa memakai pompa “.
” Terkait penutupan tesco camat tdk punya kewenangan u/ penutupan, Upaya koordinasi dng dpmptsp sdh d lakukan memalui sekdis dan kadis, Camat hnya pendampingan saat penutupan, Terkait rencana penutupan itu rencananya akan ada rapat terlebih dahulu d dpmptsp “.
Pada saat ditanya kelanjutan re-schedule ulang undangan mediasi antara pemilik lahan yang terisolir dengan PT Tesco Indomaritim, Camat Sukra tidak menjawab ataupun membaca nya sampai berita ini ditayangkan.
Ada apa dengan Camat Sukra? Kemanakah janjinya pada saat bertemu dengan Asep NS selaku awak media yang turun ke lapangan dan terekam pembicaraan nya bahwa akan membuka tanggul irigasi yang saat ini ditutup oleh PT Tesco Indomaritim, dan akan menutup aktivitas PT Tesco Indomaritim?
Team liputan akan terus bergerak ke berbagai pemerintahan di kabupaten Indramayu serta provinsi, dan awak media pun akan mencoba melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, PJ Gubernur Jabar, Bupati Indramayu, dan berbagai elemen lainnya.
Team liputan : Ikhwanto S.H./Roziki