Hukum

Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Dimita Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN

14
×

Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Dimita Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh,, patroligrup.com,,
Aktivis LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Perwakilan Provinsi Aceh Agar menegur Satker Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh Agar kiranya dalam pengelolaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam merealisasikan anggaran negara yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk anggaran Program BSPS khususnya Dikabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 umumnya di wilayah provinsi Aceh.

Sebab berdasarkan informasi Yang kita terima bahwa ada dugaan daftar penerima bantuan program BSPS yang sudah terealisasi sebelumnya tidak tepat sasaran sebab penerima nya adalah unsur perangkat Desa yang mampu,sebutnya kepada Media ini Jum’at (15 /11/2024.)

Kemudian temuan kedua adanya daftar penerima bahan material disalah satu kecamatan dengan beberapa daftar penerima program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sudah tercatat sebagai penerima manfaat sementara Perencanaan dan juga surat perintah kerja belum ada dari instansi terkait.

Jika dikaitkan dengan hasil Konfirmasi dengan salah satu Tim Ahli Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Reza Fahlevi mengatakan via WhatsApp bahwa
Syarat Penerima Bantuan adalah.

  1. WNI yg sudah Berkeluarga
  2. Memiliki tanah dengan alas hukum yg sah
  3. Memiliki rumah satu2 nya yg tidak layak huni
  4. Belum pernah menerima bantuan program rumah dari Pemerintah dlm jangka 10 thn
  5. Berpenghasilan maksimal UMP
  6. Bersedia mengikuti ketentuan Program

Jika sesuai syarat tersebut tentu perangkat kampung tidak berhak mendapatkan Bantuan rumah bedah.

Dan terkait adanya informasi Bahwa adanya dugaan tidak tepat sasaran akan menjadi TL,Dan apabila data penerima tidak sesuai bila terdapat pelanggaran bisa diajukan pembatalan sesuai mekanisme yang ada.

Dan Ketika ditanyakan apakah Sudah ada perencanaan dalam Program BSPS Tahap V, Namun Tim Ahli dari Balai satker tidak menjawab.

Terkait adanya temuan tersebut sudah diteruskan kepada menteri perumahan rakyat Maruarar Sirait melalui Nomor WhatsApp+62 811-224-*** Namun Hingga Berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250