Kriminal

Dugaan Mafia Pengangsu BBM Subsidi Dengan Modus Nopol Palsu Di SPBU 44.507.22 JLS Salatiga

4
×

Dugaan Mafia Pengangsu BBM Subsidi Dengan Modus Nopol Palsu Di SPBU 44.507.22 JLS Salatiga

Sebarkan artikel ini

Salatiga – patroligrup.com – Team Investigasi saat kontrol sosial ke SPBU 44.507.22 JLS Salatiga, ditemukan truk warna kuning mencurigakan dikarenakan memakai nopol double di ikat pakai karet gelang dengan nomor polisi berbeda, Selasa tgl 11 Mar 2025 sekitar pukul 03:15 WIB.

Saat team awak media lakukan konfirmasi kepada sopir dan operator pengisian tersebut, sopir mengatakan kalo ini nopol baru sama nopol lama, namun setelah operasi juga di tanya oleh awak media,”Mas kenapa berani ngisi padahal ini nomor polisinya berbeda”? Jawab operator pengisian tersebut, ia mengatakan tidak tau, Ujar Operator SPBU tersebut.

Lalu tak lama kemudian mobil truk tersebut, kabur arah tingkir, team awak media mencoba untuk menghentikan agar jelas apa tujuan mereka memakai nomor polisi double, namun mobil truk tersebut tidak mau berhenti dan tetap melaju kencang arah terminal tingkir.

“Ada apa dengan operator SPBU tersebut seakan-akan ada yang ditutup-tutupi, terkait mobil truk yang nomor polisi yang berbeda namun tetap dilakukan pengisian solar subsidi”.

Diduga kuat SPBU 44.507.22 tersebut melayani mafia pengangsu BBM subsidi, diduga pihak SPBU bermain curang.

Hal tersebut harus di tindaklanjuti oleh pertamina BPH migas maupun dari aparat penegak hukum (APH) wilayah salatiga.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Isi Pasal 55 UU Migas

Setiap orang yang menyalahgunakan niaga dan/atau pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
Setiap orang yang menyalahgunakan niaga dan/atau pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah dipidana dengan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dan Juga Undang-undang yang mengatur pelat nomor ganda adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi pelat nomor ganda
Pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda dapat dikenakan sanksi penilangan dan pemalsuan identitas.

Pasal 280 UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250