Kriminal

Dugaan Oknum Galian C Ilegal Mencoba Menyuap Team Awak Media

27
×

Dugaan Oknum Galian C Ilegal Mencoba Menyuap Team Awak Media

Sebarkan artikel ini

Karangasem – patroligrup.com – Saat team awak media menayangkan pemberitaan yang diduga 21 galian C tak berijin, salah satu oknum polisi yang berinisial (W R) meminta pertemuan kepada team awak media yang saat itu mendatangi lokasi galian C tersebut, setelah kedua belah pihak sudah bertemu di salah satu tempat rumah makan Mina di jalan raya puputan, renon denpasar bali, pada hari senin malam kurang lebih sekitar pukul 19:00 WITA. Senin Tgl.30/09/2024

Setelah kedua belah pihak bertemu, oknum polisi tersebut mengatakan kepada awak media, kalo dirinya mengakui buka usaha galian C kecil-kecilan dan solar Ilegal yang ia beli untuk usaha pribadinya, Ujar oknum polisi yang berinisial (W R) tersebut kepada awak media, dan selain itu oknum tersebut juga menyebutkan “Buka hanya saya pak banyak penambang lainnya, termasuk kakak saya” Ujarnya.

Saat malam itu pertemuan, oknum polisi yang berinisial W R tersebut berupaya menyodorkan amplop diduga berisi uang, diduga kuat tujuan amplop tersebut untuk menghapus pemberitaan yang sudah tayang, agar tidak viral, karena sampai saat ini belum tersentuh APH.

Ketika team awak media menanyakan kelengkapan dokumen perizinannya? “ia mengatakan untuk perijinannya belum ada, dan ia juga mengatakan? “bukan saya aja pak yang tak berijin, hampir semua itu tidak punya ijin” Ujarnya.

Diminta kepada kapolda bali (Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya) bali untuk menindak tegas oknum para pelaku pengusaha tambang galian C Ilegal dan para mafia BBM bersubsidi jenis solar, yang beroperasi di wilayah hukum polda bali.

Terkait maraknya para pelaku pengusaha diduga tambang ilegal yang berada di wilayah hukum polda bali, seperti galian C yang berada di karangasem hampir semua penambang tidak berijin, termasuk BBM bersubsidi jenis solar tersebut, juga diduga tak berijin.

Tak hanya itu, adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Bahkan sampai saat ini pada tgl. 01/10/2024 sekitar pukul 17:45 yang berinisial WR menghubungi admin patroli86.com melalui via WhatsApp, ia mengatakan ingin silaturahim ke dua kalinya namun admin dari media tersebut tidak mengijinkan team investigasi untuk bertemu lagi, guna antisipasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Diminta Mabes Polri dan Kementerian terkait turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Sampai berita ini diterbitkan masih banyak pihak yang di konfirmasi untuk keseimbangan berita.

Bersambung

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250