Tanggamus Lampung – patroligrup.com ,, Hasil VER Mulyono tindak pidana penganiayaan rancu karena waktu Supriyadi di dampingi oleh JON ketua Taji Tanggamus, dan mantul, hasil VER diduga tidak sesuai hasil saat kejadian hari dan tanggal nya. Ketika itu pihak kepolisian pulau panggung memperlihatkan bukti tersebut.
Supriyadi selaku terlapor sangat kecewa dan dirugikan dengan perkataan laporan Mulyono, bahwa sudah Supriyadi aniaya.
perkara ini kata Supriyadi sudah saya tindak lanjuti sudah membuat laporan balik di Polsek pulau panggung atas tuduhan Mulyono yang sudah mencoreng nama baik dirinya Dan memasuki rumah saya kata Supriyadi
tanpa izin dan menawarkan satu buah sepeda motor Scoopy surat STNK nya tidak sama dengan nomor kendaraan /Belong.
Kemudian setelah viral berita di media online Pihak kepolisian kecamatan Pulau panggung pada tanggal 21 dan tanggal 25 November 2024 baru mendatangi rumah Supriyadi mengumpulkan bukti -bukti yang dianggap penting untuk memberatkan tuduhan Si pelapor kepada Supriyadi
Supriyadi membantah keras atas tuduhan laporan Mulyono bahwa dirinya sudah di cekek, dan di pukul bagian kepalanya dan pinggang, itu tidak benar tuduhan Mulyono ujar Supriyadi ke awak media
Dalam perkara ini Perli selaku saksi mata, pada saat kejadian pada tanggal 26 September 2024, sudah menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian perli sudah menjelaskan semua apa yang terjadi pada saat itu belum ada tidak pidana penganiayaan
Supriyadi berharap kepada penak hukum yang terhormat yang ada di Polsek pulau panggung agar menjalin perkara dirinya harus transparansi tidak memihak satu sama lain harus terbuka dan adil
Kenapa Supri minta hukum harus di tegakkan ia takut perkara ini tidak adil kesaya, karena Supri sudah menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga bulan dan supri tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Mulyono, kemudian kalau supri terbukti pada tanggal 26 September 2024 mungkin sudah di tahan pada waktu kejadian itu.ungkap Supriyadi pada awak media.
Waktu abis kejadian kata Supriyadi kurang lebih tiga hari Supriyadi dapat tlpn dari irsijaya SH, dan menyampaikan amanah dari Kapolsek untuk mengarahkan agar supaya menemui pelapor, karena Supriyadi menghargai arahan dari pihak kepolisian lantas supri mencoba untuk mendatangi rumah yang bersangkutan.
tapi setelah Supriyadi berjumpa dengan yang bersangkutan ia malah mau minta uang 10 juta kepada dirinya kalau mau damai.
karena Supri tidak ada uang segitu banyak dan supri tidak pernah merasa melakukan penganiayaan yang di tuduhan kan , akhir ia pulang meninggalkan tempat itu kata Supriyadi saat di wawancarai oleh awak media
Kemudian pada tanggal 15 November 2024 Supriyadi dapat lagi undangan dari pihak kepolisian untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP,
pada tanggal 18 November 2024 Supriyadi baru bisa hadir memenuhi undangan dari pihak kepolisian pada waktu itu , kemudian ia langsung bertemu Aipda E S YF, Anggo unit Reskrim di ruang kerjanya.
taklama kemudian Aipda E SYF menjelaskan, kalau dirinya tidak ikut campur urusan ini karena katanya baru betugas disini,’ tapi kalau supri merasa melakukan wajar – wajar damai berkorban mengeluarkan uang. dan kalau perkara ini dalam jangka waktu tiga hari tidak di selesaikan berkas ini akan dilimpahkan ke jaksaan. Ungkap Aipda E S YF kepada Supriyadi
Taklama Kemudian dari pihak Supriyadi bertanya kepada Aipda E S YF berkas apa aja yang sudah mau dilimpahkan ke jaksaan ia menjelaskan kalau berkas udah cukup Si pelapor juga udah melakukan VER di rumah sakit panti RS secanti ujar nya.
Kemudian untuk memastikan bukti tersebut dari pihak Supriyadi minta untuk di perlihatkan berkas hasil VER pada waktu itu malah berkas yang kata udah ada hasil VER tidak boleh di perlihatkan malah kami di tinggal pergi dari ruang kerja nya
Dalam hal ini sudah jelas Undang – undang No 31 tahun 2014;Hasil VER Korban atau pelapor berhak mendapatkan salinan hasil VER setelah pemeriksaan selesai.
Setelah itu Hasil VER merupakan bukti penting dalam proses hukum, dan korban berhak untuk mengetahui isi dan menggunakannya sebagai dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Dan apa bilah ada Penahanan atau pembatasan akses terhadap hasil VER oleh pihak berwenang tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
Tim