Kriminal

Hutan Jati Diduga Beralih Fungsi dan Menjadi Praktek Jual Beli Lahan Secara Ilegal.

23
×

Hutan Jati Diduga Beralih Fungsi dan Menjadi Praktek Jual Beli Lahan Secara Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Semarang,, patroligrup.com,,23 Agustus 2024 — Hutan Jati yang terletak di Mijen, Kota Semarang, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dugaan alih fungsi lahan dan praktik jual beli ilegal terungkap. Hutan yang selama ini dikenal sebagai area hijau dan penyangga ekosistem tersebut dilaporkan mengalami perubahan signifikan dalam penggunaannya.

Menurut informasi yang beredar, area hutan seluas puluhan hektar ini telah mulai diubah menjadi lahan pembangunan dan perumahan. Proses peralihan fungsi ini diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan adanya indikasi jual beli lahan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Pihak berwenang setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut, namun warga setempat dan aktivis lingkungan telah mengungkapkan kekhawatiran mereka.

“Perubahan ini sangat mengkhawatirkan, karena hutan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kualitas udara di kawasan ini,” ujar salah satu dari team investigasi patroi86 (panji)

“Kami berharap pihak berwenang segera menyelidiki dan mengambil tindakan yang diperlukan.” Imbuhnya.

Penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi pemerintah kota dan lembaga terkait dalam menegakkan hukum dan melindungi aset lingkungan yang sangat berharga. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan situasi ini dan mendukung upaya pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Pemerintah Kota Semarang belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani masalah ini. Namun, upaya pemantauan dan investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa kepentingan publik dan pelestarian lingkungan tetap terjaga.

Di tempat terpisah warga Mijen berinisial LSO mengatakan, “Hutan jati produktif yang diduga dipergunakan untuk usaha PKL/ UMKM diduga tanpa ada ijin secara tertulis dari pihak Perhutani,” ucapnya pada media ini di mijen Semarang.

Menurut LSO kios sudah di police line satpol PP di duga di rusak oleh pengelola lapak, Di duga ada beking di belakang nya dalam pendirian lapak yang di duga di perjual belikan.

“Padahal masih dalam pengawasan SP3 sekarang tapi sudah di mulai pembangunannya, diduga pihak Perhutani masabodoh dan ada faktor pembiaran dalam pembangunan lapak, bahkan yang paling ironis ada dugaan pengurus Koperasi tidak mengindahkan surat edaran dari satpol-pp” pungkas LSO

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250