|PALU, – patroligrup.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan seorang residivis, Rabu (12/3/2025)
“Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan poros biromaru Kabupaten Sigi, Rabu 12 Maret 2025,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025)
Tersangka inisial MS (31) alamat jalan lasoso Kelurahan Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, tambahnya.
“MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN.6625.MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 16 November 2024 lalu,” jelas Kasubbid penmas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di 8 lokasi tempat kejadian perkara (TKP), ujarnya.
Lanjut Kasubbid penmas menjelaskan, 8 TKP curanmor yang dilakukan MS meliputi:
- TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter.
- TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda CRF
- TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil honda Revo.
- TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
- TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
- TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda beat.
- TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang diambil Yamaha Mio.
“Sampai saat ini baru 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan, untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.

MS kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan dan diancam pasal 363 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya
( FITRI)