Kupang, – patroligrup.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung penuh pelaksanaan implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hal ini ditandai dengan kunjungan kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo B., yang memberikan penguatan kepada petugas Pemasyarakatan se-Kota Kupang, Senin (27/01) di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM memulai kegiatan dengan mengunjungi berbagai fasilitas di Lapas Kupang, seperti dapur warga binaan, rumah ibadah, dan klinik kesehatan. Dalam kunjungannya, Nicholay juga menyempatkan diri berdialog dengan warga binaan untuk mendengarkan aspirasi mereka secara langsung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas NTT, Maliki, Kakanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT, Silvester Sili Laba, Kapala Bidang (Kabid) HAM, Mustafa Beleng, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Umum, Andri Lesmano, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang, dan sejumlah staf pelaksana Kanwil Ditjenpas NTT.
Dalam sambutannya, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo B., menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan tugas di UPT Pemasyarakatan.
“Saya ingin mengingatkan kita semua, dalam pelaksanaan tugas, kita harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan. Firman Tuhan berkata, ‘Siapakah engkau sehingga kau menghakimi orang lain.’ Prinsip ini mengajarkan kita untuk lebih berempati dan menjaga hak asasi setiap individu, termasuk warga binaan. Oleh karena itu, melalui prinsip ini, saya secara pribadi banyak membela orang yang terhakimi,” ujar Nicholay.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik perploncoan dalam penerimaan tahanan baru. “Saya berharap kepada Pak Kalapas Kupang, dalam penerimaan tahanan baru, agar tidak ada tindakan perploncoan lagi. Tindakan tersebut jelas melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Nicholay menjelaskan bahwa Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada poin pertama menekankan pentingnya memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Ia juga memaparkan delapan prinsip utama HAM, yakni Universal, Saling bergantung, Setara dan tidak diskriminatif, Martabat manusia, Tanggung jawab negara, Partisipasi dan inklusi, Akuntabilitas dan supremasi hukum, dan Tak terbagi.
“Prinsip-prinsip HAM ini harus menjadi dasar dalam setiap langkah yang kita ambil, karena HAM adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas NTT, Maliki, menyampaikan apresiasinya atas arahan yang diberikan oleh Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM. “Kami di Kanwil Ditjenpas NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan HAM, tidak hanya kepada warga binaan tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan di UPT Pemasyarakatan,” ujar Maliki.
Kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah yang diikuti oleh Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Kakanwil Ditjenpas NTT, Kakanwil Kemenkum NTT, Kabid HAM, para Kepala UPT Pemasyarakatan, warga binaan, dan petugas Pemasyarakatan. Semua peserta duduk lesehan bersama sambil menikmati makanan yang disajikan dalam ompreng yang sama, menandakan kesetaraan antara seluruh pihak.
Nicholay kemudian melanjutkan kunjungannya ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang untuk meninjau fasilitas pendidikan serta memberikan pengarahan kepada anak binaan.
Kegiatan diakhiri di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, di mana Nicholay memeriksa fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), termasuk dapur warga binaan dan klinik kesehatan, berbincang dengan warga binaan, dan menyaksikan langsung aktivitas tenun warga binaan.
“Momentum ini menjadi pengingat penting bagi kami di Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus memastikan penerapan prinsip-prinsip HAM secara konsisten dan berkelanjutan,” tutup Maliki. (Kontributor Humas Kanwil Ditjenpas NTT – A. Naryanto)
Redaksi