Patroli86.com, Jambi – Terkait Viralnya pemberitaan di media, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Ivan Rifa’i S.Sos. I, M.Pd tegaskan, tidak ada Anggotanya yang melarang awak media meliput hasil pilkada seperti yang diberitakan berbagai media tanah air “Viral..!! Diduga Langgar Netralitas, Oknum Bhabinkamtibmas Larang Wartawan Liput Hasil Pilkada di Tanjung Jabung Barat” hal ini murni hanya miskomunikasi, awalnya antara awak media dan Linmas di TPS. Ungkap Kapolsek.
Kapolsek Ivan Juga katakan, dari beberapa sumber yang kita kumpulkan, termasuk meminta keterangan dari pihak Linmas juga pihak TPS, menurut informasi, awak media memasuki area TPS saat penghitungan suara masih berjalan. Awak media saat itu, diminta oleh Linmas agar keluar dulu dari lokasi TPS dan dipersilahkan oleh Linmas beserta pihak TPS agar mengambil fhoto dari luar lokasi TPS saja. Tidak terima dengan teguran tersebut, Awak media lansung marah marah. Ungkap Kapolsek Ivan.
Saat awak media ini marah marah, didekati oleh Babinsa yang bertugas dan diberikan pengertian, akan tetapi awak media ini belum juga mau terima. Melihat situasi yang sedikit tidak mengenakan tersebut, Bhabinkamtibmas ikut mendekati awak media ini, dan kembali memberikan pengertian agar tidak membuat keributan di TPS tersebut.
Dengan memberi pengertian ini, awak media sedikit salah faham, sehingga didalam pemberitaan, dituliskan bahwa Bhabinkamtibmas melarang media untuk meliput hasil pilkada ini, ungkap Kapolsek.
Terkait hal ini, pihak Polres Tanjung Jabung Barat, turunkan Kasi Propam Polres ke Tungkal Ulu beserta kawan kawan, guna memintai keterangan dari Bhabinkamtibmas Bripda Jh, yg ditulis berita tersebut, namun yang pam di TPS tersebut an. Aiptu DG.
Juga akan memintai keterangan dari Linmas, Pihak PPS juga masyarakat yang ada.
Hal ini, disampaikan Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK. MM Via WA, saat media memintai tanggapan terkait pemberitaan tersebut.
Disini, media sedikit mengingatkan, Awak media yang turun meliput di lapangan, dilindungi dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Juga ada UU no no 8 tahun 2014 Tentang KIP, yang semestinya pihak Linmas, PPS dan seluruh yang ada di lokasi, perlu ketahui, terkait informasi di TPS.
Sementara, awak media yang melakukan peliputan dan pemberitaan, ada 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalis yang perlu dipatuhi.
Hamdi Zakaria