Banyuwangi – patroligrup.com – Pusat Bantuan Hukum Ketua DPD Feradi WPI Jawa Tmur, Ari Bagus Pranata mengkritik pengelola parkir RSUD Blambangan terkait lemahnya pengamanan yang ada di area parkir rumah sakit tersebut.
“Pengelola parkir harus bertanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan yang diparkir di tempat yang mereka kelola,” ujarnya.
Ia menilai bahwa hanya mengandalkan CCTV tidak cukup untuk mencegah tindak kejahatan. Ari memberikan gambaran, misal adanya klausula baku yang sering ditemukan di area parkir yang menyatakan “segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”. Menurutnya, klausula tersebut tidak sah menurut hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, klausula seperti itu dilarang karena pelaku usaha tidak dapat mengalihkan tanggung jawab mereka atas kehilangan barang. Bahkan, Pasal 18 ayat 3 menegaskan bahwa klausula baku tersebut batal demi hukum.
Selain itu, Ari juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 yang menegaskan bahwa dalam perjanjian penitipan barang, termasuk parkir kendaraan, pengelola bertanggung jawab atas kehilangan barang yang dititipkan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengelola parkir mencantumkan klausula baku yang membebaskan mereka dari tanggung jawab, mereka tetap wajib mengganti kerugian jika kendaraan hilang, asalkan ada hubungan hukum penitipan antara pengelola dan pemilik kendaraan.
Berita yang beredar Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa Sakti Fandi Rianto, seorang karyawan RSUD Blambangan, terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025. Fandi menyadari motornya hilang saat hendak pulang kerja dan setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam, celana jeans, masker, serta tas kecil yang diselendangkan di dadanya, membawa sepeda motor Honda Beat putih perak miliknya sekitar pukul 15.06 WIB. Pelaku tampak sangat tenang dan profesional dalam menjalankan aksinya, menunjukkan bahwa sistem pengamanan yang ada di area parkir rumah sakit belum memadai.
Ari juga mengingatkan bahwa pengelola fasilitas parkir harus meningkatkan pengamanan di area parkir dengan langkah-langkah yang lebih proaktif, seperti penambahan petugas keamanan dan penerapan sistem parkir berbasis tiket elektronik.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Peningkatan sistem keamanan ini tidak hanya akan melindungi kendaraan pengguna fasilitas, tetapi juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik.
Team