Nasional

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi APBDes Plumbon Rp.124.191.693

1214
×

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi APBDes Plumbon Rp.124.191.693

Sebarkan artikel ini

 

UNGARAN – patroligrup.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 124.191.693 dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima langsung dana yang dititipkan oleh pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri . Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.010.806.407. Dari jumlah tersebut, tanggung jawab terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm) sebagai direktur CV Bintang Karya ditetapkan sebesar Rp 124.191.693.

Modus Manipulasi Pembangunan Fisik Desa

Berdasarkan dakwaan, Listiyono Bin Kuri (Alm) diduga telah memanipulasi pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Plumbon pada tahun 2018 dan 2019. Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola justru dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat perbedaan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.

Klik YouTube PatroligrupTV

Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan sumber daya lokal dan melibatkan masyarakat setempat. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) peraturan yang sama menegaskan bahwa pekerjaan swakelola harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat.

Selain melanggar peraturan daerah, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan Resmi Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dalam perkara korupsi APBDes Plumbon.

“Penerimaan uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan pemulihan kerugian negara serta tegaknya supremasi hukum.

( PANJI )

Klik YouTube PatroligrupTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250