Hukum

KEMENANGAN MANIS DIPEROLEH FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Kuasa Termohon Pailit I, II, & III DALAM PERKARA No.47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Jkt.Pst dalam Perkara KEPAILITAN

14
×

KEMENANGAN MANIS DIPEROLEH FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Kuasa Termohon Pailit I, II, & III DALAM PERKARA No.47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Jkt.Pst dalam Perkara KEPAILITAN

Sebarkan artikel ini

Jakarta,, patroligrup.com,,Persidangan Kamis 6 Maret 2025 di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus diwarnai dengan tawa Bahagia Kuasa Hukum Termohon Pailit I, II, III yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. karena agenda persidangan yang seharusnya Kesimpulan, pada persidangan tersebut akhirnya Kuasa Hukum Pemohon Pailit mencabut Perkara Permohonan Pailitnya.


“Sebenarnya Kami Dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, Sebagai Kuasa Hukum Termohon Pailit I, Termohon Pailit II, Termohon Pailit III sangat yakin tentunya dengan Pertolongan Tuhan bahwa apabila diteruskan setelah Kesimpulan maka Minggu depan agenda Putusan, kami yakin kami akan menang, alias Permohonan Pailit akan ditolak / tidak dikabulkan, karena berdasarkan UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1 berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Dari bunyi pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setidaknya syarat mutlak kepailitan adalah
Ada dua atau lebih kreditur.
Dimana dalam persidangan kalau anda ikuti dari awal hingga agenda yang harusnya kesimpulan, Pemohon Pailit Hanya 1 (satu) Kreditur saja dan tidak ada Kreditur ke 2 ( dua ). Sehingga kami berkeyakinan dalam kesimpulan kami tuangkan dasar keyakinan kami berdasar UU Kepailitan bahwa Permohonan Pailit Pemohon sudah sepatutnya ditolak karena tidak sesuai syarat Kepailitan dalam UU Kepailitan.


Akan tetapi memang selama beberapa minggu terakhir ini terjadi upaya perdamaian yang cukup alot, tapi akhirnya dari pihak Pemohon memutuskan Mencabut Permohonan Pailit nya.
Bagi kami ini adalah Kemenangan, baik dalam bentuk lawan mencabut ataupun bila diteruskan kami yakin hasilnya juga sama. Bahwa klien kami Tidak Pailit.” Ujar Donny.
Senin nanti agenda Pembacaan penetapan atas pencabutan Perkara oleh Pemohon Pailit. Istilah kami Pencabutan di last minutes. Kurang 1 (satu) agenda lagi putusan tapi sudah dicabut perkara nya oleh Pemohon. Bagi kami tak masalah yang penting goal / ending akhirnya sama. Bahwa Klien Kami Sebagai Termohon Pailit I, II, Dan III bisa fokus mengembangkan Perusahaan nya tanpa risau adanya Permohonan Pailit.


Saya adalah Kuasa dari PT dan Direktur dan Komisaris yang dimohonkan pailit oleh Pihak Lawan. Tak lupa kemenangan ini karena Pertolongan TUHAN. Dan saya sangat yakin dan percaya bahwa kemenangan itu milik TUHAN. Terimakasih rekan rekan media yang telah ikut mengawal perkara ini.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250