SRAGEN JAWA TENGAH – Saat Team Investigasi patroli86.com mendatangi SPBU 44 572 02 di Jl. Raya Sragen , Sine, Sine, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. dan juga SPBU 44 572 22 Kebayanan Pedakan, Bener, Kec. Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Ditemukan dugaan para pengangsu BBM bersubsidi jenis solar. pada, Minggu (16/6/2024)
Menurut Keterangan dari sopir truk tersebut, bahwa mobil truk yang dikendarai bukan miliknya, dan pengakuan dari sang sopir truk tersebut adalah milik (Gianto) selaku bos pemilik usaha BBM bersubsidi Jenis Solar Ilegal.”Ujar Sopir kepada awak media”
Hal tersebut sangat disayangkan seharusnya BBM bersubsidi jenis solar tersebut tepat sasaran untuk masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi pemerintah, namun dikuras oleh oknum tersebut, untuk mencari keuntungan pribadi, sedangkan Masyarakat kecil masih banyak yang membutuhkan BBM subsidi pemerintah.
Terkait temuan team awak media patroli86.com tersebut meminta APH dan BPH migas Jang tutup mata terkait maraknya mafia BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite ” Tegasnya”
Saat sopir truk pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut dikonfirmasi oleh team awak media, seakan-akan seperti orang tak bersalah ketika team awak media melakukan konfirmasi kepada sang sopir truk yang mengangkut BBM solar ilegal tersebut, “Ujars sopir”.
Sopir truk kepala putih tersebut, saat mau dikonfirmasi team awak media ia langsung kabur, dan membawa kendaraannya melaju kencang, hal tersebut dapat membahayakan masyarakat dan pengendara lain.
Dua SPBU tersebut diduga ada kerjasama dengan Oknum pelaku pengangsu/Mafia BBM Ilegal.
Sepertinya adanya undang-undang migas para mafia BBM tersebut tidak ada rasa takut bahkan merajalela di wilayah sragen Jawa Tengah
Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan, dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar, gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah selanjutnya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kepada APH dan BPH Migas Agar Segera Tangkap Pelaku Mafia BBM bersubsidi jenis solar dan SPBU Nakal Tersebut Untuk Segera Ditindak Tegas Oleh BPH Migas
(Red/Team)