SALATIGA – patroligrup.com – Media Patroli 86 melalui Pimpinan Redaksi, Panji, mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang menyebut adanya wartawan “Bodrex” yang kerap menakut-nakuti kepala desa untuk meminta uang. Pernyataan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan yang beredar di media, Menteri Yandri Susanto mengatakan, “Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji menteri.” Ucapan ini disampaikan dengan nada bercanda, namun dianggap merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik.
Pernyataan Sikap Media Patroli 86
Pimpinan Redaksi Media Patroli 86, Panji, menegaskan bahwa pernyataan Yandri Susanto tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai pernyataan tersebut dapat memicu stigma negatif terhadap profesi jurnalis dan menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang terkesan menggeneralisasi dan merendahkan profesi jurnalis. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, tetapi bukan berarti semua wartawan dapat dicap seperti itu. Sebagai pejabat negara, seharusnya beliau lebih bijak dalam berucap dan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Panji.
Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa jika ada oknum wartawan yang melakukan praktik tidak etis, langkah hukum dapat ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik secara independen dan profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang yang Menjamin Kebebasan Pers dan LSM
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 6 menyatakan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
LSM sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki peran dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan turut serta dalam membangun transparansi serta akuntabilitas di tingkat desa maupun nasional.
Panji menegaskan bahwa pers dan LSM memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan mengontrol kebijakan publik. Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan yang dapat merusak kredibilitas wartawan dan aktivis harus dihentikan.
Tuntutan Media Patroli 86
Sebagai bentuk protes atas pernyataan Yandri Susanto, Media Patroli 86 menuntut:
Menteri Yandri Susanto untuk segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas ucapannya.
Pemerintah agar lebih menghargai kebebasan pers dan tidak menggeneralisasi seluruh wartawan sebagai pelaku tindakan yang tidak profesional.
Aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan profesi jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa merusak nama baik seluruh insan pers.
Media Patroli 86 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan menjaga independensi jurnalistik di Indonesia.
(Redaksi)