Daerah

Menjelang Idhul Fitri, Pemkab Muaro Jambi Menetapkan Nominal Pembayaran Zakat Fitrah dan FidyahMenjelang Idhul Fitri.

6
×

Menjelang Idhul Fitri, Pemkab Muaro Jambi Menetapkan Nominal Pembayaran Zakat Fitrah dan FidyahMenjelang Idhul Fitri.

Sebarkan artikel ini

Patroligrup.com, Jambi – Pemkab Muaro Jambi Menetapkan Nominal Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Dibulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

Menjelang Hari Raya Idhul Fitri Tahun 1446 H/2025 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi melalui kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi, telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.

Kesepakatan tentang Penetapan Bersama Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M, ini tertuang dalam Surat Nomor : 400/322/KESRA/2025, Surat Nomor : 0698/Kk.05.07/ΒΑ.03.2/03/2025, Surat Nomor : 005/ MUI-MJ/3/2025, dan Surat Nomor : NOMOR : 09-SK/BAZNAS-MJ/III/2025.

Penetapan ini dengan dan berdasarkan pertimbangan serta telah memperhatikan daftar isian harga rata-rata Bahan Pokok Pangan di Kabupaten Muaro Jambi, yang diperoleh dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 26 Februari 2025.

Untuk penunaian dan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah menggunakan makanan pokok (beras) menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzakki (Wajib Zakat) adalah dengan ukuran 2,5 Kg per jiwa.
  2. Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :

a. Harga Beras Kualitas Baik yang disesuaikan dengan nominal uang Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Ruplah)/jiwa

b. Harga Beras Kualitas Sedang yang disesuaikan dengan nominal uang Rp.48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)/jiwa

c. Harga Beras Kualitas Biasa yang disesuaikan dengan nominal uang Rp. 41.000,- (Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)/jiwa

  1. Bagi yang membayar Fidyah dalam bentuk uang, dapat membayar Fidyah dengan nilai uang sebesar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kewajiban tentang pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Hamdi Zakaria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250