Pendidikan

Miris….! Diduga Sekolah Man Kota Salatiga Diduga Melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) Berkedok infaq

37
×

Miris….! Diduga Sekolah Man Kota Salatiga Diduga Melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) Berkedok infaq

Sebarkan artikel ini

Salatiga- patroligrup.com – Saat team awak media dapat aduan masyarakat terkait ijazahnya murid yang sudah lama tertahan di madrasah aliyah negri ( MAN ) kota salatiga dengan alasan dari oknum MAN tersebut untuk pengambilan ijazah harus melunasi administrasi yang ditentukan, seperti: iyuran infaq, bulanan SPP, dan uang gedung saat di konfirmasi, Senin 6 Januari 2015.

Menurut keterangan beberapa orang tua murid, awak media berhasil mendapatkan penjelasan soal pembayaran seperti SPP iyuran berkedok infaq dan setiap pengambilan raport di kasih amplop setiap murid,” ujar wali murid.

Ketika team awak media mendatangi MAN tersebut bertemu dengan kepala tata usaha MAN salatiga, Agus Ibnu ibad S.Pd.I dan kepala sekolah bapak H.munawir S.Ag.,M.Pd.

Kemudian team awak media lakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pengambilan ijazah yang harus melunasi uang gedung dan uang iyuran yang berkedok infaq. Agus Ibnu ibad S.Pd.I selaku kepala tata usaha MAN salatiga tersebut menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas semenjak November 2023, “Ujarnya”

Saat team awak media menanyakan kebenarannya atas aduan dari walimurid terkait ijazah yang tidak bisa di ambil tanpa melunasi administrasi gedung dan iyuran infaq tersebut, kemudian Agus Ibnu ibad S.Pd.I selaku kepala tata usaha MAN salatiga tersebut menjelaskan bahwa terkait ijazah yang masih tertahan di MAN ini masih banyak, “Ujar Agus saat di konfirmasi awak media”.

Ketika Agus selaku kepala tata usaha memanggil salah satu staff penerimaan tamu, untuk mengambilkan data dokumen tersebut ada kekeliruan dan itu ternyata dokumen pelunasan administrasi pengambilan ijazah, dan kami belum sempat di perlihatkan dokumen tersebut langsung di bawa keluar. usai di kembalikan dokumen tersebut team awak media sempat mempertanyakan kepada saudara Agus, namun saudara Agus menolak untuk di perlihatkan dokumen tersebut, diduga ada keganjalan terkait dokumen pelunasan administrasi pengambilan ijazah yang tidak mau di tunjukkan kepada awak media, dan Hal tersebut diduga kuat adanya pungli alias pungutan liar di MAN kota salatiga.

Kemudian team awak media meminta untuk dipertemukan dengan kepsek, pada akhirnya awak media tersebut bisa bertemu dengan kepsek H.munawir S.Ag.,M.Pd. di ruangannya, lalu dipertanyakan soal pengambilan ijazah tersebut kepada kepsek, lau kepsek H.munawir tersebut hanya menjawab “maaf saya baru sekitar 3 bulanan ini menjadi kepala sekolah di MAN salatiga ini, “Ujarnya”

Setelah itu kepsek tersebut juga mengatakan? untuk tidak direkam saat team investigasi media melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli, dikarenakan menurut keterangan dari saudara Agus selaku kepala tata usaha bahwa ijazah yang masih tertahan itu masih banyak di MAN tersebut, namun kepala sekolah saat di klarifikasi dengan nada menyangkal tidak mau pertanyaan kemana-mana, dan lucunya kepsek tersebut cuma menjawab singkat jawabnya: karena saya baru, dan saya tidak tau aturan yang lama. kalau memang ada yang mau mengambil ijazah tersebut langsung saja temui saya, “Ucap kepsek kepada awak media”.

Usai Awak media Balik Kanan, lanjut konfirmiasi melalui Via WhatsApp Pribandinya Mantan Kepsek Man Salatiga Di Tahun 2021 Saudara Handono, Menjelaskan.

“Maaf ke MAN Salatiga aja.”

Jawab Saudara Handono Mantan Kepsek Man Salatiga,. Yang Kedua.

“Maaf bisa ketemu bagian tata usaha MAN Salatiga langsung selesai itu” Terangnya….

Kejanggalan ini sungguh tidak masuk akal dan seakan-akan ada yang di tutup-tutupi saat dikonfirmasi oleh team awak media.

Diminta kepada dinas terkait untuk segera panggil dan periksa kepala tata usaha dan kepsek Man salatiga juga ketua komite serta bendahara komite yang diduga adanya pungli, berdasarkan UU tentang pungutan liar disekolah adalah pasal 12 hurup B Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Pasal ini secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik orang tua atau wali murid.

Pungli merupakan salah satu korupsi yang diatur dalam UU No 31 tahun 1999 junto UU No 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam KUHP. Pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1 bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dinas pendidikan dan kanwil agama yang membawahi madrasah berkewajiban membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelengara atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat dengan pungutan uang komite seperti disekolah MAN kota Salatiga.

Masyarakat berharap kepada Dinas pendidikan Melakukan teguran keras serta pihak terkait APH Kota salatiga untuk Melakukan inspeksi terkait adanya dugaan indikasi pungli di sekolah MAN Kota salatiga ini. (Red/Team)
BERSAMBUNG….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250