Kriminal

Para Pejuang Hukum Keadilan dan Kebenaran dari FERADI WPI Hadir di Pengadilan Negeri Cianjur Senin 18 November 2024, Ada Apa kah Gerangan?”

4
×

Para Pejuang Hukum Keadilan dan Kebenaran dari FERADI WPI Hadir di Pengadilan Negeri Cianjur Senin 18 November 2024, Ada Apa kah Gerangan?”

Sebarkan artikel ini

Cianjur,, patroligrup.com,, Nampak tim FERADI WPI dengan Khidmat mengikuti Persidangan di PN Cianjur dengan Nomor Perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cjr. Hadir disitu Para Aktivis Pemberi Bantuan Hukum dari Feradi Wpi / Subur Jaya lawfirm yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Waketum III DPP FERADI WPI M.Arifin, S.Sos., M.M., Ketua DPD FERADI WPI Jabar H. Adang Bahrowi, S., CHT., Ketua PBH FERADI WPI Area Sekaligus Kadiv DPP Bapak Zainil Yasni, Ketua PBH FERADI WPI Area Bu Tita Mulya Permata Sari, Dan Pengurus DPD Feradi Wpi Jabar Yaitu Dede Sutrisno, AMK, SH, Advokat Luki Ardiyansyah, SH, Otong Samsuri, Ratim, Surahman, Ario Adiputra, Halomoan Simanjuntak. Mereka semua mengawal Perkara Antonius anak dari Lukminto.

Lydia Oktavia adik kandung terdakwa menyampaikan kepada awak media yaitu :

“Laporan ke KOMDIGI: Keluarga Antonius dan Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Bukti Elektronik dan Proses Hukum”

Jakarta, 19 November 2024 – Hari ini, Selasa, keluarga terdakwa Antonius bersama kuasa hukum yang dipimpin oleh ADV. Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., CMd., melaporkan dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan perkara nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Digital (KOMDIGI). Laporan ini menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum, khususnya terkait penggunaan barang bukti elektronik yang tidak relevan, serta pengabaian terhadap kondisi kejiwaan terdakwa.

Fakta Utama yang Disampaikan ke KOMDIGI

  1. Misteri Siapa Pengunggah Barang Bukti Xaxino ke Tokopedia
    Barang bukti utama yang digunakan dalam kasus ini adalah unggahan produk Xaxino di akun Tokopedia TeknoUtama. Fakta mencengangkan:
  • Produk Xaxino baru diunggah pada 4 Juli 2024, yaitu tiga bulan setelah Antonius ditahan.
  • Tidak ada bukti digital atau log server dari Tokopedia yang dapat mengungkap siapa sebenarnya yang mengunggah produk tersebut.
  • Permintaan keluarga untuk memverifikasi log server Tokopedia diabaikan oleh jaksa dan hakim. “Siapa yang mengunggah barang bukti ini masih menjadi misteri. Bagaimana mungkin Antonius didakwa atas tindakan yang terjadi setelah dia berada dalam tahanan?”*
  1. Dakwaan Tidak Relevan dengan Perbuatan Antonius anak dari Lukminto
    Antonius sebenarnya mengakui telah meretas server bandar judi online Rajaplay, yang menyebabkan platform tersebut tidak dapat beroperasi selama 12 jam. Namun, tindakan ini tidak tercermin dalam dakwaan. Sebaliknya, Antonius dijerat dengan pasal terkait unggahan produk judi online, yang tidak pernah dia lakukan.
  2. Proses Hukum yang Cacat
  • Barang bukti elektronik tidak sah: Barang elektronik yang disita dari Antonius tidak disegel sesuai prosedur, dan baru dikirim untuk analisis forensik tiga bulan setelah penyitaan.
  • Tidak ada perhatian pada kondisi mental terdakwa: Antonius didiagnosis dengan skizofrenia paranoid sejak 2022, namun kondisinya tidak mendapatkan pertimbangan dalam persidangan.
  • Larangan unggahan media sosial yang diskriminatif: Hakim melarang keluarga Antonius dan Penasehat Hukum mengunggah konten terkait kasus ini di TikTok, tetapi memperbolehkan unggahan di platform lain seperti YouTube, tanpa alasan yang jelas.
  1. Insiden Kekerasan terhadap Terdakwa
    Antonius mengalami kekerasan fisik oleh oknum diduga petugas kejaksaan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur pada 17 September 2024. Laporan keluarga kepada hakim diabaikan, dan tidak ada tindak lanjut atas insiden tersebut.

Permintaan Keadilan kepada KOMDIGI
Dalam laporan ke KOMDIGI, keluarga Antonius dan kuasa hukum meminta agar:

  1. Investigasi terhadap misteri pengunggah barang bukti Xaxino: Mendesak Tokopedia untuk menghadirkan log server guna mengungkap siapa yang sebenarnya mengunggah produk tersebut.
  2. Audit terhadap proses penyidikan: Meninjau ulang barang bukti elektronik yang digunakan, termasuk keabsahannya.
  3. Pengawasan terhadap perilaku hakim dan jaksa: Memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa keberpihakan terhadap salah satu pihak.
  4. Perlindungan terhadap hak dan keselamatan terdakwa: Termasuk investigasi atas insiden kekerasan yang dialami Antonius di ruang tahanan. Menjelang Vonis Hakim Minggu Depan
    Sidang vonis perkara ini dijadwalkan pada Senin, 25 November 2024. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan kejanggalan yang terungkap selama persidangan.

“Kami percaya bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan. Misteri siapa yang mengunggah barang bukti Xaxino harus diungkap, dan Antonius harus diproses berdasarkan perbuatan sebenarnya, bukan atas dakwaan yang tidak relevan.” ujar Lydia Oktavia, adik kandung Antonius.

Ajakan untuk Kontrol Sosial
Keluarga Antonius mengajak masyarakat, media, dan pemerintah untuk mengawal kasus ini. “Transparansi adalah kunci keadilan. Jangan biarkan proses hukum yang diduga cacat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tambah Bapak Advokat Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., C.Md.

Nara Sumber berita : Lydia Oktavia ( Adik Kandung Terdakwa Antonius anak dari Lukminto )

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250