Semarang – patroligrup.com – PT Nissin Biscuit Indonesia diduga membangun Gudang dikelurahan Genuk Ungaran belum ber IMB sesuai keperemtukan, hal ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan awak media dilapangkan setelah menanyakan langsung kepada marketing pelaksana dan dari penelusuran fakta surat IMB.
Berdasarkan surat IMB, yang tercantum keperuntukan bangunan untuk tempat tinggal,dan kerangka atap dari kayu, namun fakta dilapangan keperuntukan bangunan diduga untuk gudang dan kerangka bangunan dari tulang beton.
Menurut marketing pelaksana , Caesar saat ditemui awak media menuturkan bahwa ijin IMB sedang dalam proses .
Caesar belum bisa berkomentar banyak karena dirinya hanya sebagai marketing pelaksana. “Untuk lebih jelasnya terkait IMB nanti akan saya sampaikan kepada atasan yang berhubungan langsung dengan PT Nissin, karena saya Hanya pelaksana dilapangan” , tutur Caesar.
Ketua RW kelurahan Genuk,Agus saat diminta keterangan oleh awak media juga mengatakan bahwa pembangunan Gudang PT Nissin diwilayahnya diduga belum ber IMB sesuai keperemtukan, apalagi saat pembangunan berlangsung dari pihak PT Nissin juga belum ada komunikasi dengan pihak RT dan RW setempat.
Untuk itu dari warga menginginkan pihak PT Nissin ada komunikasi dengan RT dan RW dan bisa duduk bersama supaya jelas permasalahannya. Jika bangunan belum ber IMB/ PBG sesuai keperentukan maka dihentikan dulu proses pembangunannya.
Kepala satpol PP Anang Sukoco dan Kabid penegakan perda Satpol PP Kabupaten Semarang,Pito saat dikonfirmasi pada hari Senin ( 2 / 9/ 2024 ) mengatakan bahwa satpol PP sudah mengecek lokasi yang diduga pembangunan gudang PT Nissin,dan pihaknya sudah menyurati ke DPU Kabupaten Semarang guna memastikan perijinannya.” Jika surat dari DPU perihal ijin bangunan sudah keluar maka satpol PP bisa bertindak,misal belum mengantongi ijin IMB / SPG sesuai peruntukan maka akan memerintahkan untuk diberhentikan dulu pembangunannya sampai ijin IMB / PBG turun.
Sementara dari pihak DPU Kabupaten Semarang saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sudah menerima surat dari satpol PP dan sudah diteruskan ke bidang perijinan untuk dicek apakah IMB / PBG nya sudah sesuai dengan keperuntukan bangunan atau belum , untuk itu pihaknya masih nunggu informasi dari dinas perijinan yang nantinya akan diteruskan ke satpol PP guna penindakan.
Pantauan dilapangan untuk saat ini dihari Senin ( 2 / 9/ 2024 ) pembangunan yang diduga gudang milik PT Nissin tidak ada aktifitas pembangunan oleh pekerja proyek
peraturan perizinan bangunan dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.