Daerah

Wah Heboh…!!! Pemdes Sekumbung Diduga Sengaja Kangkangi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 Untuk Kelabui Masyarakat

32
×

Wah Heboh…!!! Pemdes Sekumbung Diduga Sengaja Kangkangi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014 Untuk Kelabui Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Patroli86.com, Jambi – Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari di adakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait keterbukaan informasi publik, pemerintah telah juga ada menerbitkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran melalui papan informasi realisasi penggunaan anggaran.

pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta Dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Infografis Desa,
Isi dari infografis tersebut tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal usaha, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam infografis tersebut

Dengan adanya infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dasa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal ini ada yang tidak dilakukan oleh Pemdes Sekumbung, di Kecamatan Tebing Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pemdes Sekumbung tidak memajang papan Infografis yang disenyalir kangkangi UU tentang keterbukaan informasi publik.

Didesa juga tidak ditemukan papan informasi realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang transparan, seperti pada pembangunan desa, tidak disebutkan jenis pekerjaan, volume dan anggaran juga realisasinya, Sehingga dengan situasi ini, Pemdes Sekumbung diduga ada unsur kesengajaan Kangkangi dua UU ini.

Kepada pihak pengawasan anggaran desa, juga pembinaan terhadap desa, baik di tingkat kecamatan yaitu oleh BPD dan Camat, maupun di tingkat kabupaten oleh Dinas PMD, Inspektorat juga tim APIP kabupaten, agar bisa mengingatkan kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab, bahkan jika diperlukan, diberi teguran tertulis atau sangsi yang sifatnya pembinaan.

Hal ini demi terciptanya keterbukaan informasi terhadap publik, masyarakat desa setempat.

Selain itu, didesa ini juga ditemukan pembangunan WC warga, sumur gali yang diduga dibangun dari DD 2024 yang tidak dilengkapi dengan papan palakat pekerjaan.

Kades Sekumbung saat dikonfirmasi dikantornya, mengatakan WC warga yang dibangun, pihak Pemdes hanya menyediakan materialnya saja dengan ukuran 2×2 ungkap Kades.

Sementara untuk sumur gali, kedalaman yang digali, mencapai 6 sampai 7 meter dengan material gorong-gorong, kata penjelasan Kades Sekumbung ini.

BPD Desa, dalam pengawasan penggunaan ADD dan DD harus jeli dan teliti, mengingat selain papan Infografik desa yang tidak terpasang, juga papan pelakat pekerjaan juga tidak ditemukan di sekitar pekerjaan, sehingga dugaan kemungkinan kemungkinan celah indikasi penyimpangan anggaran sangat besar.

Masyarakat desa sendiri, terkesan tidak akan mengerti apa saja yang akan dibangun Pemdes apalagi besaran anggaranya, sehingga dugaan sisa anggaran tidak bisa terpantau dan diawasi masyarakat.

Hamdi Zakaria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250