Patroligrup.com, Jambi – Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terkait keterbukaan informasi publik, pemerintah telah juga ada menerbitkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran melalui papan informasi realisasi penggunaan anggaran.
pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta Dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Infografis Desa,
Isi dari infografis tersebut tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal usaha, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam infografis tersebut
Dengan adanya infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dasa desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal ini ada yang terkesan tidak dilakukan oleh Pemdes Suka Maju, di Kecaman Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Saat media ini melewati desa Suka Maju, awak media tidak temukan papan info Grafik dan papan trasparansi realisasi terpajang di desa dan seputaran kantor desa, Pemdes Suka Maju tidak memajang papan Infografis yang disenyalir kangkangi UU tentang keterbukaan informasi publik.
Didesa juga tidak ditemukan papan informasi realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Sehingga dengan situasi ini, Pemdes Suka Maju diduga ada unsur kesengajaan Kangkangi dua UU ini.
Kepada pihak pengawasan anggaran desa, juga pembinaan terhadap desa, baik di tingkat kecamatan yaitu oleh BPD dan Camat, maupun di tingkat kabupaten oleh Dinas PMD, Inspektorat juga tim APIP kabupaten, agar bisa mengingatkan kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab, bahkan jika diperlukan, diberi teguran tertulis atau sangsi yang sifatnya pembinaan.
Hal ini demi terciptanya keterbukaan informasi terhadap publik, masyarakat desa setempat.
Kades Suka Maju saat dikonfirmasi dikantornya, kades tidak berada di tempat.
staf Pemdes yang ada di kantor desa saat media berkunjung mengatakan sudah pernah di pasang, nanti kita pasang lagi, jawab staf Pemdes. Padahal sekarang sudah bulan Juli, sudah 7 bulan berjalan, tidak ada alasan mau dipasang lagi.
Kades dikonfirmasi via WA terkait 2 papan ini, kades juga berkilah bahwa sudah dipasang dulunya di tempat parkir, akan tetapi kenyataan dilapangan, kedua papan ini tidak tampak terpajang.
Hamdi Zakaria