Kab.Solok Patroligrup.com
Dianggap tidak becus, tidak profesional dan diduga menerima suap dari pelaku Penganiayaan, sampai saat ini penyidik hanya dapat menahan 1 dari 3 orang pelaku penganiayaan secara bersama- sama dan diduga berencana dan mengakibatkan luka berat. Ini sudah jelas diatur Pasal 353 ayat 2 KUHP. Namun Kanit penyidik IPTU R.R Adnes S.H sekarang menjabat sebagai Kapolsek di salah satu daerah di sijunjung dan penyidik pembantu BRIPKA Aditia , bahkan Bersikukuh dan meyakinkan korban bahkan dan Kuasa Hukumnya Advokat Dian Ekoriza Putra S.H , Kalau yang melakukan Penganiayaan hanya Indra alias lenje,
Karena tidak puas,dan merasa dibodohi Oleh penyidik, korban M.harris menanyakan kepada penyidik Bripka Aditia ” Kenapa hanya lenje yang di tahan? ” lalu Bripka Aditia menjawab
” Bang, yang melakukan kontak fisik hanya si lenje bang, yang lain jon klahar kan cuma mengancam, makanya jon klahar kami jadikan saksi, jadi kalau abang mau jon klahar di proses, silahkan bikin laporan pengancaman”
Korban M.harris bertanya kepada Penasehat Hukumnya dan di grup Advokat dari seluruh Nusantara ” INI SAYA YANG BODOH ATAU PENYIDIK YANG GOBLOK?” Sudah jelas didalam rekaman video, kalau jon klahar sudah mengacungkan pisau ke arah perut korban,
apakah ini saksi? Ujar korban, Dia ( jon klahar) bukan mengancam saya lagi, tap sudah hendak membunuh saya ujar M.harris.
Yang mirisnya lagi ,Jawaban Kapolres Solok AKBP Muari S.i.k pun sama dengan jawaban penyidik kepada korban.
Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum di Polres Solok? Hukum apa yang di tegak kan?
Menurut masyarakat yang awam dengan hukum yang melihat rekaman video hp selular sudah jelas, siapa pelaku, siapa yang melerai, siapa saksi,
dan kuat dugaan masyarakat Pasal 351 ayat 1 yang ditetapkan penyidik adalah Pasal Pesanan, dari seseorang, dan kuat dugaan untuk penetapan jon klahar sebagai tersangka juga pesanan, serta upaya interogasi penyidik untuk pengembangan kasus guna mengungkap siapa otak pelaku ( pasal 160 KUHP) juga diduga kuat juga sudah diredam seseorang dengan uang.
jika dugaan-dugaan diatas benar terjadi (Obstrction of justice)
Tindakan yang diambil/ dilakukan atau menganggu proses Hukum ,
atau barang siapa yang membantu pelaku kejahatan untuk terbebas dari jeratan hukum agar tidak ditahan, dapat dikenakan pasal 221 KUHP.
Korban sebagai korban warga negara indonesia sangat kecewa dengan Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Penyidik polres solok yang dianggap becus dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
masing-masing pelaku pada saat kejadian mempunyai peran yang berbeda- beda
*Indra alias lenje berperan menendang dan memukul bagian kepala korban,
*Jon klahar berperan mengacungkan pisau hendak menusukan kearah perut korban, sedangkan *Abrar alias ucok di duga kuat sebagai otak para pelaku, sebab antara korban M.harris sebelumnya tidak punya masalah apapun dengan ke dua orang pelaku.
Namun dari 3 orang pelaku tadi Abrar alias ucok lah yang selama ini merasa tidak senang dengan korban, lantaran tidak lagi berkerja sebagai anggota pengelola pasar yang diketuai oleh M.harris. dan di SK kan oleh Bupati Solok.
Walau rekaman video hp selular sudah dikirim ke penyidik, dan juga ke Kapolres dan sudah beredar dan cukup viral dan sudah berbagai macam media memberitakan, namun penyidik hanya menahan satu satu orang, indra Alias lenje dengan Penetapan pasal 351 ayat 1.
Padahal dalam rekaman video hp selular milik korban sangat jelas,
Kenapa penyidik tidak bisa mengembangkan nya? ujar M.harris.
Mohon kepada Bapak kapolri , Kadiv Propam polri dan Bapak Kapolda sumbar untuk menindak lanjuti kasus Penganiayaan Wartawan yang sudah masuk bulan ke 5 masih penanganan nya masih berbelit -belit ,yang terjadi di wilayah Hukum Polres Solok.
Dan menindak Anggota Bapak , demi menjaga nama baik Polisi yang sudah turun Viral saat ini.
Saya tidak benci dengan polisi justru saya ingin menjaga nama baik Kepolisian Republik Indonesia dari Oknum-oknum polisi yang digaji dan ditugaskan oleh negara untuk menegakkan Hukum, malah memperjual belikan hukum.
Tim Patroli86.com.