Berita

Perintah Pimpinan Wartawan DiLarang Masuk Area Perkantoran Pemda Kuningan Di KIC

35
×

Perintah Pimpinan Wartawan DiLarang Masuk Area Perkantoran Pemda Kuningan Di KIC

Sebarkan artikel ini



PATROLIGRUP.COM |
Berdasarkan informasi pembangunan gedung perkantoran pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Kuningan di komplek Kuningan Islamic Center (KIC) jalan Dr. Ir.Soekarno. Kelurahan Cigintung kecamatan Kuningan.

Dimulai pembangunannya pada tahun 2017. dengan kisaran total anggaran biaya pembangunan sebesar 35 milyar dengan cara bertahap.
pada pembangunan tahap pertama 25 milyar, dan tahap kedua 5 milyar,hingga sampai pada tahap yang terakhir 5 milyar,yang bersumber dananya dari bantuan Provinsi Jawa Barat.



Dan pada tahun 2024 saat ini pembangunan gedung perkantoran Pemda Kuningan pun di lanjutkan penyelesaiannya dengan anggaran biaya sebesar 9,8 milyar yang dianggarkan oleh APBD kabupaten Kuningan.

Terpantau diarea perkantoran Pemda Kuningan tengah berlangsung realisasi pelaksanaan kegiatan penyelesaian pembangunan gedung tersebut,kamis 25/7/2024.

hal tersebut dibenarkan Iman,awak MEDIARESKRIM.COM yang bertugas liputan di kabupaten Kuningan Jawabarat.

Saat awak media mencoba untuk memasuki area perkantoran Pemda Kuningan yang tengah di lakukan penyelesaian gedungnya,guna melaksanakan tugas investigasi lapangan.    pihak petugas keamanan telah melarang awak media untuk memasuki area tersebut.

Tidak ada yang boleh masuk ke area perkantoran Pemda kuningan yang sedang dalam penyelesaian gedung,itu adalah perintah dari pimpinan.keterangan dari sejumlah petugas keamanan diarea perkantoran Pemda Kuningan.

“Kegiatan penyelesaian gedung perkantoran Pemda Kuningan di area komplek Kuningan islamic center (KIC),dengan kisaran anggaran biaya sebesar 9,8 milyar,yang dibiayai oleh APBD kabupaten Kuningan,sedang berlangsung pelaksanaannya,namun wartawan tidak boleh di masuk untuk investigasi di sana,”katanya

lanjut Iman,petugas keamanan yang bertugas di area perkantoran Pemda Kuningan melarang wartawan atau siapapun masuk ke area tersebut, karena itu sudah perintah pimpinan mereka,”terangnya


menambahkan Iman,para petugas keamanan dan pimpinan mereka,diduga tidak memahami atau tidak tahu,Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008,

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.”tandasnya

sementara itu.Informasi yang beredar bahwa kegiatan pekerjaan penyelesaian gedung perkantoran Pemda Kuningan yang menelan anggaran 9,8 milyar itu dikerjakan oleh pihak kedua,dan kegiatan pekerjaan tersebut di lakukan tanpa melalui proses lelang tender,namun  dilakukan mekanisme penunjukan langsung kepada pihak pelaksana kegiatan.

Sampai berita ini di terbitkan awak media belum mengkonfirmasi pihak terkait guna pendalaman informasi terkait hal yang berhubungan dengan kegiatan dan pelarangan terhadap wartawan di area tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250