Kriminal

Perjudian Sambung Ayam dan Dadu Kopyok di Getasan Resahkan Warga, Diduga Dilindungi Oknum Aparat

12
×

Perjudian Sambung Ayam dan Dadu Kopyok di Getasan Resahkan Warga, Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini


Semarang– patroligrup.com – Aktivitas perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kian marak dan memicu keresahan warga setempat. Meski telah dilaporkan ke aparat berwenang, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan warga akibat perjudian yang berlangsung setiap hari hingga dini hari tersebut.

“Ini sudah meresahkan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).

Pakar hukum, Warsito, menyatakan bahwa aktivitas perjudian tersebut melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan segala bentuk perjudian. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum di lapangan menjadi tantangan dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

“Pasal 303 KUHP mengatur larangan perjudian, tetapi implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum,” tegas Warsito.

Warga lainnya menyampaikan kekecewaan karena laporan yang disampaikan kepada Polsek Getasan belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Mereka mengaku sudah sering melaporkan aktivitas perjudian ini, tetapi tidak ada langkah konkret yang dilakukan aparat.

Sementara itu, salah satu pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sulitnya memberantas aktivitas tersebut disebabkan oleh lokasi perjudian yang terpencil dan keterlibatan jaringan luas.

“Kami terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tetapi sering kali ini melibatkan jaringan luas yang sulit diungkap,” ujar pejabat tersebut.

Masyarakat mendesak adanya sinergi antara warga dan aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan perjudian ini. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serta transparansi penegakan hukum dianggap sebagai kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas perjudian.

Kasus perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Getasan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap Pasal 303 KUHP masih menghadapi banyak kendala. Dibutuhkan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari praktik ilegal.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250