Kriminal

Perkara Tambang Tanpa Izin di Gading Tuntang Masuki Tahap Baru, 1 Orang Jadi Tersangka

5
×

Perkara Tambang Tanpa Izin di Gading Tuntang Masuki Tahap Baru, 1 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SEMARANG– patroligrup.com — Penanganan perkara penambangan tanpa izin dengan modus penataan lahan di tanah milik Yayasan Attohari Tuntang, yang berlokasi di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang memasuki tahap baru.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi jurnalwarga.net pada Minggu (2/1/2025) menyebutkan bahwa kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tuntang tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.

“Saat ini status kasus sudah tahap 1 dan berkas mendapat P-19 dari JPU dengan beberapa petunjuk untuk melengkapi materi berkas perkaranya, dan penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU tersebut saat ini,” ungkap Artanto.

Dalam perkara ini, seorang pekerja proyek berinisial FYP alias JAR, warga Tuntang,  telah mendapatkan panggilan pemeriksaan  dengan status sebagai tersangka. Kepada jurnalwarga.net menyebutkan penetapannya sebagai tersangka dirasa kurang tepat lantaran dirinya hanya seorang pekerja.

“Saya bekerja dalam proyek tersebut setelah diajak oleh DS dan SLW yang merupakan anggota aparat di Salatiga. Atas perintah MST, seorang pengusaha material dan pemborong asal Salatiga. Tugasnya adalah mencari alat berat dan dump truck untuk keperluan penataan lahan, dengan upah Rp150 ribu per hari dari MST,” jelasnya, Sabtu (1/2/2025) kemarin

Proyek yang dimulai pada 10 Juni 2024 ini menghasilkan tanah sisa yang dikirim ke proyek Tol Bawen. Namun, proyek tersebut kemudian diberhentikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng karena diduga belum mengantongi izin yang diperlukan.

Polisi telah menyita alat berat sebagai barang bukti, dan seluruh pihak yang terlibat dipanggil untuk diperiksa.”Pada awalnya, saya hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Namun, pada 24 September, saya justru ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hanya seorang pekerja harian yang menjalankan perintah atasan saya,” terang JAR.

Sementara itu, MST kepada  jurnalwarga.net menjelaskan apa yang dikatakan oleh JAR tidak sepenuhnya benar. MST mengaku dirinya hanya diajak kerjasama untuk menyalurkan tanah urug ke pihak pelaksana proyek tol di wilayah Bawen.

“Saya mengenal JAR dan SOD (rekan JAR) melalui DS dan SLW, diajak kerjasama terkait dengan penataan lahan di Gading Tuntang,” ungkap MST.

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, MST menyatakan dirinya akan memenuhi setiap prosedur hukum dan akan memberikan keterangan apa adanya. ” Saya ikuti saja, saya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 5 kali, dan besok (Senin) saya juga dipanggil kembali,” pungkas MST. (GCP)

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250