PATROLI86.COM – Penuturan letkol cpn Yusuf Adi Puruhita
“Saya akan menjalin hubungan dengan Distaru Dishub dpmptsp yang berkompeten di bidang perijinan agar SOP kawasan keselamatan Operasi penerbangan (KKOP) tetap dalam rule yg benar dan peraturan tersebut tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada
Dan Kami sudah bersepakat dengan dinas dinas yang berkompeten dibidang nya bahwa bangunan-bangunan yang memang di dalam lingkup kawasan penerbangan kkop akan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang telah di atur dan kami tak akan menghalangi penanaman investasi modal dan pendidikan pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, BTS perhotelan, bangunan perkantoran jika pelanggaran pelanggaran tersebut akan kami pertimbangkan jika tidak terlalu menyimpang beberapa hal yang memang menjadi tanggung jawab Kami sebagai penanggung jawab penerbangan sipil dan militer khususnya di wilayah kota Semarang.
Dari pihak LANUMAD A YANI sendiri menjelas kan penetapan ketinggian maksimal bangunan mau pun tower alat komunikasi paling tinggi 43 meter dan jarak 15 km dari bandara supaya tidak menganggu penerbangan demi keselamatan penumpang mau pun pesawat nya sendiri.
Kami akan tetap menghimbau apa bila ada oknum oknum tersebut yang melanggar maka kami pun akan tetap memperingat kan demi kelancaran penerbangan kita.
Dan dari pihak pemerintah kota sendiri seperti yang kalian lihat ikut hadir untuk mendukung peraturan dan mendisiplin kan tata tertib penerbangan ungkap nya.
Tim awak media menanyakan apa kah akan ada tindak lanjut atau ada sangsi apa bila ada oknum yang tidak mengindahkan himbauan ndan..?
Beliau menjawab iya kami akan mengambil tindakan tegas dengan kalimat terakhir sambil berpamitan.
(Tim redaksi. Gimana)