Peristiwa

Polemik Surat Edaran Polres Pringsewu: 57 Media Online Ternama Kecam Pembatasan Akses Wartawan Non-UKW

20
×

Polemik Surat Edaran Polres Pringsewu: 57 Media Online Ternama Kecam Pembatasan Akses Wartawan Non-UKW

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, Lampung – patroligrup.com – Sebuah surat edaran dari Polres Pringsewu yang melarang sekolah untuk menjalin kemitraan dengan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah memicu kehebohan dan kecaman luas di kalangan jurnalis di Provinsi Lampung. Surat edaran bernomor B/675/X/HUM.5.172024, tertanggal 28 Oktober 2024, ditujukan kepada Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu. Surat tersebut mengimbau lembaga pendidikan untuk tidak bekerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Surat Edaran Berbuntut Panjang: Sekolah Diberi Daftar Wartawan yang Diperbolehkan

Surat tersebut tidak hanya berhenti di tingkat Polres Pringsewu. Kadis Pendidikan Pringsewu, Titik Puji Lestari, kemudian meneruskan surat edaran tersebut kepada para kepala sekolah (PAUD, SD, SMP) di Kabupaten Pringsewu. Dalam suratnya, Kadis Pendidikan meminta sekolah untuk hanya berkomunikasi dan melakukan publikasi dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi UKW oleh Dewan Pers. Surat tersebut juga menyertakan lampiran surat dari Kapolres Pringsewu lengkap dengan daftar wartawan dan media yang diperkenankan untuk bermitra.

Kecaman Keras dari 57 Pimpinan Media Online Ternama: “Ini Pelanggaran UU Pers dan Menurunkan Kepercayaan Publik!”

Gabungan 57 Media online ternama di Indonesia, yang diwakili oleh Asep NS, Pimred media online Penajournalis.com, mengecam keras tindakan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, SIK, M.Sc.IT. Mereka menilai surat edaran tersebut merupakan bentuk pembatasan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asep NS mempertanyakan korelasi antara surat edaran tersebut dengan tugas dan fungsi kepolisian. “Apa haknya Kapolres Pringsewu mengeluarkan surat edaran tersebut? Apakah wartawan dan awak media yang belum UKW dan belum terverifikasi Dewan Pers telah merugikan beliau?” tanya Asep NS.

Asep NS menambahkan bahwa tindakan Kapolres Pringsewu ini justru menurunkan kepercayaan publik terhadap kemitraan antara awak media dan institusi Polri. “Kapolres seperti ini membatasi kinerja dan tupoksi awak media yang dinaungi oleh perusahaan media yang berlegalitas, meskipun belum melakukan UKW,” tegasnya.

Ia menyayangkan tindakan tersebut karena banyak Kapolres, Kapolsek, bahkan Kapolda yang justru menghargai karya jurnalistik, termasuk dari wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW, asalkan media tempat mereka bernaung memiliki legalitas resmi. Asep NS juga mempertanyakan korelasi surat edaran tersebut dengan Dinas Pendidikan Pringsewu.

Legalitas Media: Bukan Kewenangan Dewan Pers

Dalam pernyataan resmi mereka, para pimpinan media menegaskan bahwa legalitas sebuah media ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan oleh Dewan Pers. Media yang telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki Akta Pendirian Perusahaan (AHU) yang dikeluarkan dan disahkan Kemenkumham dapat dianggap legal.

UKW: Syarat Administratif, Bukan Jaminan Profesionalitas

Para pimpinan media juga menyoroti bahwa UKW hanyalah syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional. UKW bukanlah jaminan bahwa wartawan yang sudah bersertifikasi lebih bagus dari yang belum bersertifikasi. Keprofesionalan seorang wartawan tidak terletak pada sertifikasi UKW, melainkan pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.

Asep NS menjelaskan lebih lanjut, “Jangankan polisi, instansi dan institusi serta pemerintah pusat bahkan dunia sekalipun tidak akan mengetahui informasi terbaru terkait Berita berita update tanpa adanya hasil karya awak media atau wartawan atau secara bahasa internasional disebut dengan Journalis (Jurnalis). Tidak hanya wartawan/jurnalis atau awak media yang dinaungi oleh perusahaan media online ternama yang bisa menjadi pewarta, masyarakat biasa pun bisa menjadi pewarta. Perbedaannya adalah awak media atau Wartawan dan jurnalis yang dibekali dengan ID Card/KTA dari perusahaan media online yang berlegalitas itu dituntut untuk merangkum informasi secara berimbang, disertai alat bukti, dan melalui proses penyuntingan redaksi sebelum ditayangkan.”

Pandangan Dewan Pers dan Ahli Pers: “Setiap Orang Bebas Menjalankan Tugas Jurnalistik”

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya pada Kamis (04/04/24), menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, juga menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

Kesimpulan: Surat Edaran Polres Pringsewu Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Merugikan Kebebasan Pers

Tindakan Polres Pringsewu yang melarang sekolah bermitra dengan wartawan non-UKW dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan UU Pers, serta merugikan kebebasan pers dan kemitraan antara media dan kepolisian. Legalitas perusahaan media ditentukan oleh Kemenkumham, bukan Dewan Pers. UKW hanyalah syarat administratif yang tidak menjamin profesionalitas seorang wartawan. Keprofesionalan wartawan terletak pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.

List Puluhan Media Online Ternama yang Mengecam Keras Tindakan Kapolres Pringsewu yang mengeluarkan surat edaran yang menghimbau lembaga pendidikan untuk tidak bekerjasama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi dewan Pers.

1.Matainvestigasi.com
2.Eksposelensa.com
3.Penajournalis.com
4.Lintangpena.com
5.Suarakitanews.co.id
6.ungkapnews.com
7.Viosarinews.com
8.Jurnalbhayangkara.com
9.Koran Cirebon
10.Laskarbhayangkara.com
11.Reportasejabar.com
12.Jabarindo.com
13.Indonesiaseharusnya.com
14.EsensiJurnalis.com
15.Kabarsbi.com
16.Jelajahperistiwa.com
17.Barometernews.com
18.Pristiwa.news.com
19.JurnalPolisi.com.
20.Sinarsurya.com
21.lensajabar.com
22.katafakta.com

  1. Aswajanews.id
  2. Pelitaindo.News
  3. Majalahukum.com
  4. Pelitainvestigasi.com
  5. Aswaja News Channel
  6. Varianews.id
    29.MEDIASAKSINEWS
    30.Bin808.com
    31.Detikperistiwa.co.id
    32.Kabarinvestigasi.id
    33.penainvestigasi.com
    34.targetinvestigasinews.com
    35.portalinvestigasi.com
    36.faktainvestigasi.id
    37.Radarnet.co.id
    38.Kicaunews.com
    39.patroli86.com
    40.patroligrup.com
    41.majalahjakarta.id
    42.majalahtrass.com
    43.mediarealitanews.com
    44.Jurpolnews.com
    45.tipikornews.com
    46.reformasiaktual.com
    47.centralpers.press
    48.penapers.com
    49.bentengmerdeka.online
    50.sotarduganews.id
    51.faktanews24.com
    52.sekilasberita86.com
    53.targetberita.co.id
    54.wolindonesia.id
    55.rbnnews.co.id
    56.tegarnews.site
    57.Identikpos.com

#No Viral No Justice
#laporkan Kapolres Pringsewu#

Team liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250