Semarang – patroligrup.com – Proyek Revitalisasi Danau Rawa Pening Tahap 1 Paket 3 di Kabupaten Semarang, yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dikerjakan oleh PT KPMP Infra KSO, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang bertujuan melestarikan fungsi konservasi ini justru diwarnai berbagai indikasi penyimpangan dan kurangnya transparansi.
Saat melakukan peliputan di lokasi proyek, tim media menghadapi pembatasan akses. Petugas lapangan, Irfan, menyatakan bahwa jurnalis hanya diperbolehkan mengambil gambar dengan izin dari Polsek setempat. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait gangguan kebebasan pers.
“Jurnalis tidak boleh ambil foto di sini kecuali sudah dapat izin dari Polsek,” ujar Irfan.
Larangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dikenai ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Indikasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam investigasi lebih lanjut, ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar pada kendaraan operasional proyek. Seharusnya, proyek infrastruktur berskala besar menggunakan BBM industri, bukan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, awak media mengungkap keterlibatan seorang anggota TNI yang diduga terkait penyediaan BBM di lokasi proyek. Namun, situasi cuaca buruk memaksa tim investigasi meninggalkan lokasi demi keamanan.
Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
Tim investigasi juga menemukan indikasi masalah pada kualitas konstruksi. Campuran material yang terlihat kurang semen dan struktur bangunan yang tampak tidak solid menimbulkan kekhawatiran tentang ketahanan proyek.
Selain itu, para pekerja proyek tampak tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja (K3) yang memadai, seperti helm dan rompi pelindung. Hal ini melanggar peraturan keselamatan kerja yang wajib diterapkan di proyek konstruksi.
Minimnya transparansi terkait sumber dan alokasi dana proyek turut menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai rincian anggaran meski proyek ini didanai oleh uang negara.
Harapan Publik untuk Evaluasi Ketat
Berbagai temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proyek Revitalisasi Rawa Pening. Kementerian PUPR diharapkan segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar mutu, transparan, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana publik.
Insiden ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan aspek transparansi, keselamatan kerja, dan kualitas konstruksi demi mencegah potensi kerugian negara. Semoga permasalahan ini segera diselesaikan agar manfaat proyek dapat dirasakan oleh masyarakat.
Tim