Jakarta – – patroligrup.com – PT Yasuba Dwi Perkasa telah dilaporkan terkait pembelian solar industri non subsidi dengan cek kosong, pada Tgl.21/Mei/2021
Terlapor Direktur Utama PT Yasuba Dwi Perkasa yang berinisial (FD). Akan tetapi dalam investigasi dan penuturan dari inisial (FD) , dia memberikan Cek tersebut ke (LA) selaku Direktur PT Mega Sukma untuk dipergunakan dalam kerjasama mereka terkait proyek konstruksi Akan tetapi ternyata CEK tersebut dipergunakan untuk membeli Solar non Subsidi ke PT Petro Utama Energi yang ternyata CEK tersebut Kosong.
Dugaan tipu muslihat ini sudah kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, dengan tuntutan 372KUHP dan 378KUHP, ungkap Kuasa Hukum Suwanto SH dan Rekan.
Diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Atas kejadian tersebut diminta kepada kapolda metro jaya untuk menindak tegas terkait kasus ini.
(Red/Suwanto SH)