Kriminal

Qua vadis kasus pelecehan anak di Polres Banjarbaru .

10
×

Qua vadis kasus pelecehan anak di Polres Banjarbaru .

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru – Kalsel,, Patroligrup.com,,
Kasus dugaan pelecehan seks terhadap anak yang dituduhkan kepada S seorang pengusaha tambang batu bara di Kalimantan Selatan ramai diberitakan oleh berbagai media telah menghebohkan publik, dan mendapat atensi dari beberapa tokoh tokoh LSM / NGO serta praktisi hukum yang ada di Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Sebagaimana yang disampaikan Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan ( BABAK ) Kalsel Aliansyah mengatakan ” bagaimana tidak heboh kalau kasus yang sudah lama terjadi , namun pihak Reskrim Polres Banjarbaru tidak kunjung tuntas menanganinya bahkan terkesan tidak serius, buktinya sampai sekarang pihak yang menangani di Polresta Banjarbaru tidak mampu menghadirkan oknum S sebagai terlapor , dan menjeratnya untuk di tersangkakan meskipun bukti yang menguatkan seperti visum sudah ada, bahkan kasusnya dihentikan dengan alasan kedua belah pihak telah mencabut laporannya ” ujar Aliansyah kepada awak Media…. Rabu ( 2/2/2025).

” Hal ini mendatangkan kecurigaan publik ada apa dengan Polisi kalau kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum S penambang batubara ini penanganannya terkesan tak ada gregetnya ?
Sebagai ketua LSM saya memiliki tupoksi untuk melakukan kontrol sosial, apabila kasus ini tidak dilanjutkan prosesnya sebagaimana mestinya, maka dalam waktu sesegera mungkin saya siap membuat laporan tertulis ke Mabes Polri ” ujar Aliansyah.

Pada waktu yang sama Direktur Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif dan Rekan ( BASA & Rekan ) Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H, M.H yang dikenal juga sebagai aktivis Parlemen Jalanan Kalsel mengatakan ” pelecehan seksual terhadap perempuan , terlebih dilakukan kepada anak dibawah umur merupakan perbuatan yang sangat tercela dikarenakan salah satu dampaknya bagi anak adalah trauma psykis yang berkepanjangan dan membuat suram masa depan anak ” .

Diteruskan Badrul ” secara Hukum kepada pelaku wajib dilakukan proses penyelidikkan dan penyidikkan secara benar dan tuntas , walau adanya informasi jika kedua belah pihak telah melakukan perdamaian , namun dikarenakan perkara pelecehan seksual Bukan delik aduan , melainkan delik biasa yang wajib dituntaskan . Apabila ada perdamaian diantara pelaku dan Korban hal ini tidak menggugurkan pidananya , hanya bisa meringankan saja ” ujarnya.

Senada dengan Badrul, praktisi Hukum Direktur Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Ali Martadlo, S.H, M.H dan Rekan mengatakan ” berkenan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik biasa , walaupun tidak ada laporan sekalipun seharusnya pihak Kepolisian tetap bisa melakukan penyelidikkan dan penyidikkan ” .
” Kalaupun korban tidak bersedia diperiksa Karena trauma misalnya , Maka orang tuanya yang diperiksa , dan perlu diingatkan seseorang yang menolak diperiksa sebagai saksi maka pihak Kepolisian dapat menerapkan beberapa aturan sebagai bentuk pemaksa untuk memeriksa seseorang menjadi saksi , sehingga tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan perkaranya “. masih kata Ali Martadlo.

Demikian pula yang dikatakan Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara ( LAI – BPAN ) Kalsel, mengatakan ” pihak Polres Banjarbaru yang menangani perkara ini tidak boleh menghentikan kasusnya , sebab ini rawan terhadap dugaan ada permainan , maka dari itu kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur ini harus dilanjutkan sebagaimana aturan yang telah diundangkan, sebab kalau kasus ini tidak dilanjutkan takutnya hanya gara gara satu kasus ini akan menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap kinerja pihak Kepolisian khususnya Polres Banjarbaru, akibatnya dapat mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap Polres Banjarbaru yang selama ini kinerjanya sudah sangat baik !
Untuk selanjutnya quo vadis kasus dugaan pelecehan anak ini ” pungkasnya.
Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250