Kuningan – patroligrup.com – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Dishub Kabupaten Kuningan terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuningan terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Terbaru, pada Kamis, 26 September 2024, seorang residivis berinisial BAW ditetapkan sebagai tersangka baru.
Yang mengejutkan, BAW diketahui merupakan anak kandung dari pengusaha seafood terkenal, Ali Action. Penetapan tersangka baru ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tertanggal 2 September 2024, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan perencanaan kejahatan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR/1975.
Kinerja Polres Kuningan dalam penanganan kasus ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk aktivis media nasional, Agung Sulistio. Agung menilai kinerja aparat yang profesional dan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini telah meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan pada Kepala Kepolisian Resor Kuningan, AKBP. Willy Andrian S.I.K., S.H dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kuningan, AKP. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K.,MA beserta jajarannya yang telah menetapkan seorang residivis Pasal 170 sebagai tersangka baru,” ungkap Agung.
Agung berharap Polres Kuningan dapat segera menangkap dalang di balik kasus ini untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
“Tak lupa Saya berharap semoga Polres Kuningan beserta jajaran sukses selalu dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat di Kabupaten Kuningan,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bambang L.A Hutapea S.H.,M.H.,C.Med, menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi berinisial S dan SBN.
“Kami sangat berharap agar dalang/otak dari pelaku tersebut untuk segera ditangkap, dan perkara ini secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan,” tegas Bambang.
Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pengeroyokan ini dan membawa kasus ini menuju tahap penyelesaian yang adil.
(jack/man/as)