SUMBAWA BESAR, NTB – patroligrup.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Personel Satresnarkoba berhasil menggagalkan aksi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang berlokasi di Karang Untir, Kelurahan Brangbiji Sumbawa, pada Jum’at (09/08/2024) Pukul 17.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di kelurahan Brangbiji kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Lanjut Kasat, sesuai informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, sehingga berhasil menemukan target-target yang telah di curigai dan langsung melakukan penggerebekan serta mengamankan sejumlah terduga pelaku pada saat penggerebekan tersebut.
“Saat penggerebekan, petugas menemukan 2 orang pria dan 1 orang wanita di rumah tersebut,dimana berdasarkan pengakuan para terduga pelaku saat itu hendak melakukan transaksi sabu” jelasnya.
Para terduga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya seorang pria berinisial SA (36) dan wanita berinisial AL (20) yang diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara itu AS (30) seorang pria diduga sebagai pembeli sabu pada saat itu.
Selain para terduga pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 poket kristal putih yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bruto secara keseluruhan seberat 1,65 gram, 2 buah alat hisap bong, 1 timbang6, 1 gunting, 11 bendel klip obat,2 buah skop plastik, 1 pipa kaca, 1 korek api dan 1 HP android.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa.
( KAPERWIL NTB )