Peristiwa

Sebuah Mobil Yang Dimodifikasi Terbakar Saat Mengisi BBM Pertalite Di SPBU Cuplik

17
×

Sebuah Mobil Yang Dimodifikasi Terbakar Saat Mengisi BBM Pertalite Di SPBU Cuplik

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo|patroligrup.com – Sebuah mobil yang telah dimodifikasi untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) terbakar saat mengisi Pertalite di SPBU Cuplik, Sukoharjo, pada Rabu (5/3). Mobil tersebut milik seorang pria berinisial FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, Sukoharjo, yang diketahui melakukan aksi penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa FAW telah melakukan pengisian BBM sebanyak tujuh kali dalam satu hari menggunakan mobil modifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan tong besi berkapasitas 200 liter dan beberapa jeriken untuk menampung BBM subsidi.

“Modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. Namun, saat pengisian kedelapan, terjadi kebakaran di dalam mobil yang diduga akibat percikan api,” ujar AKBP Anggaito, Rabu (5/3).

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kebakaran menyebabkan kerusakan pada fasilitas SPBU dan kepanikan di lokasi. Polisi segera mengamankan FAW yang sempat melarikan diri setelah insiden tersebut.

Kronologi Kebakaran Mobil Penimbun BBM
Insiden ini bermula pada Rabu (5/3) pukul 07.00 WIB ketika FAW berangkat dari rumah menuju SPBU 44.575.25 Cuplik, Sukoharjo. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mulai mengisi BBM subsidi dengan metode curang, yakni mengisi 50 liter ke tangki kendaraan lalu menyedotnya ke dalam tong besi. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga tujuh kali, dengan total ratusan liter Pertalite yang berhasil ditimbun.

Sekitar pukul 08.00 WIB, saat FAW tengah melakukan pengisian kedelapan, tiba-tiba muncul api di kursi penumpang depan mobil. Pelaku yang panik berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di SPBU, namun api dengan cepat menyebar hingga mengenai selang dispenser BBM.

FAW kemudian melarikan diri ke jalan raya, sementara petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sebelum menyebar lebih luas. Polisi yang menerima laporan segera menangkap FAW dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP (1982) bernomor polisi AB-1407-LB, dua tong besi kapasitas 200 liter, dua jeriken 10 liter berisi Pertalite, dan satu galon berisi sekitar 15 liter Pertalite.

AKBP Anggaito menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.

“Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Kami tidak akan ragu menindak pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi,” tegasnya.

FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250