Kriminal

SPBU 44.573.06 Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar APH dan Pertamina Seakan-akan Tutup Mata Ada Apa Yaaa…???

62
×

SPBU 44.573.06 Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar APH dan Pertamina Seakan-akan Tutup Mata Ada Apa Yaaa…???

Sebarkan artikel ini



Karanggede Boyolali – PATROLIGRUP.COM – Ketika Team Awak Media Melintas di SPBU 44.573.06 Karanggede Boyolali Melihat Truk kepala putih diduga milik mafia BBM bersubsidi, saat team awak media konfirmasi Kepada sopir dan sopir tersebut menyebutkan bahwa usaha BBM Ilegal Tersebut milik Inisial ( ALD )

“Sering kali SPBU tersebut viral di media sosial namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pertamina maupun APH setempat, Seakan-akan Tutup Mata adanya pengangsu ilegal yang berkapasitas besar ada apa yaa…?”



BBM bersubsidi tersebut seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat kecil, bukan teruntuk mafia BBM ilegal.

Setelah team awak media konfirmasi tak lama kemudian datang mengaku sebagai korlapnya ( Koordinator lapangan ) dan bilang kalo mobil truk truk tersebut milik mafia BBM Ilegal.

Apa tindakan dari APH maupun dari BPH migas dan pertamina ketika di SPBU 44.573.06 tersebut tempat sarang mafia BBM bersubsidi?



Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9        UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Diminta kepada APH dan BPH Migas dapat menindak tegas terkait para mafia BBM bersubsidi pemerintah.


(RED/TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250