Kriminal

SPBU Pertamina 44.505.09 Gedanganak Diduga Tempat Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

74
×

SPBU Pertamina 44.505.09 Gedanganak Diduga Tempat Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Sebarkan artikel ini

Semarang- PATROLIGRUP.COM – Ketika Team Awak Media dan Ormas Melintas di  SPBU Pertamina 44.505.09 Gedanganak Jl. Halmahera Raya, Watububan, Gedanganak, Kec. Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Puluhan Sepeda Motor Suzuki Thunder dan banyak lagi motor besar, diduga motor tersebut untuk mengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite untuk di timbun dan di perjualbelikan.

Puluhan Jerigen yang di tumpuk di rumah pengangsu tersebut sangat membahayakan masyarakat setempat, karena bahan bakar jenis pertalite tersebut mudah terbakar.

Para Motor Suzuki Thunder tersebut mereka mempergunakan untuk bisnis ilegal, diduga ada main dengan pihak oknum SPBU.

Mereka melakukan pengisian secara berulang-ulang kali, setelah team awak media konfirmasi kepada yang di duga pengangsu tersebut, ia mengakui kalo hasil dari ngangsu tersebut ditimbun dan di perjualbelikan”Ujar pengangsu kepada awak media”

Namun terkait adanya dugaan pengangsu/Penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut seakan-akan APH tutup mata, ada apa yaa…!?

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9        UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Diminta kepada APH dan BPH Migas dapat menindak tegas terkait para mafia BBM bersubsidi pemerintah.

(RED/TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250