Kriminal

SPDP Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Telah Dikirimkan Ke Kacabjari Alahan Panjang Kabupaten Solok

27
×

SPDP Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Telah Dikirimkan Ke Kacabjari Alahan Panjang Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK – patroligrup.com – Terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu wartawan dari patroli86.com dengan jabatan kaperwil di media patroli86.com, sebagai mana dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke polres solok dan SPDP dari polres solok pun sudah dikirim ke kacabjari alahan panjang.

Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 29 juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB sebagai mana yang di duga korban penganiayaan tersebut melaporkan ke polres solok agar kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terjadinya penganiayaan ini berawal dari permasalahan pengelolaan pasar Alahan panjang di kabupaten solok sumatra barat, sebagai mana terduga pelaku penganiayaan tersebut sekitar 6 orang dan satu diduga sebagai otak terjadinya penganiayaan tersebut, untuk nama-nama yang diduga melakukan penganiayaan tersebut 1. berinisial (IND) alias lenje, 2. berinisial (JN) dan menurut keterangan dari saksi sebelum terjadinya penganiayaan tersebut ada satu orang yang berinisial (KRD). yang di duga kuat sebagai otak pelaku dugaan penganiayaan tersebut yaitu berinisial (UCK) “Ujarnya”.

Kronologis kejadian tersebut, pada hari sabtu tanggal 29 juni 2024 ucok bersama kawan -kawannya mencari M.harris ke Kantor Xpdc jasa angkutan barang antar propinsi yang dikelolanya sehari-hari. Dan menanyakan keberadaan M harris kepada Andriko yang berkerja sebagai karyawan di Xpdc tersebut.

Karena M.harris tidak ada di tempat kata Andriko kepada mereka, Lalu salah seorang dari mereka meneriakkan ” ayo kita cari kepasar” Ujarnya.

Karena raut wajah mereka terkesan penuh dengan emosi dan amarah lalu Andriko yang tidak ingin terjadi masalah memberitahu M harris melalui telpon seluler, menginformasikan apa barusan yang di lihatnya.

Ketika itu M.harris berada di salah satu warung di dalam pasar sayur, dan datang salah seorang adiknya M harris dan mengajak ngobrol diluar karena ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan. kemudian sedang asik ngobrol didepan sekretariat Pemuda Pancasila, lalu ditawarkan oleh Akmaldi sebagai ketua PAC PP untuk ngobrol di dalam Sekretariat Pemuda Pancasila, “lalu kami ngobrol bertiga” ujar M.Harris.

Ditengah obrolan datang seseorang bernama riko, mengatakan kalau “Ucok mencari abang” Karena perasaan’ M harris tidak enak setelah menerima telpon dari Andriko tadi, di saat ngobrol’ M.Harris memasang rekaman video Handphone selulernya di dinding tanpa diketahui orang lain, Antisipasi seandainya terjadi apa- apa nantinya bisa dijadikan alat bukti.

Namun dugaan M.Harris tersebut benar, disaat asik ngobrol datang Jon, sambil menendang meja, inisial (IND) alias Lenje yang langsung menendang kearah perut, dan melayangkan pukulan kearah kepala, sehingga korban yang bernama M.Harris terpental, dan lalu Ucok masuk menyusul di belakang bersamaan dengan anton
Disaat itu M haris ingin menanyakan apa masalahnya, namun mereka tidak peduli dan tidak mau mendengarkan, sambil mencaci maki dan melontarkan kata2 ancaman, Jon alias Klahar mengacungkan pisau ke arah M haris. Indra alias Lenje memukul bagian kepala

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, M haris memberitahukan anggotanya di pasar dan melarang untuk tidak membalas, dan meminta untuk mendampinginya membuat Laporan ke Polres Solok Aro Suka pada hari itu juga.

Setelah melalui proses, Mulai dari Laporan polisi (LP) Visum luar dan Berita Acara Pemeriksaan sebagai Korban atau Pelapor

Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan lanjutan ke RSUD Aro Suka karena mengalami gangguan pada pendengaran nya, dan juga di beri rujukan untuk diperiksa ke RSUD. M. JAMIL padang lalu tim Penyidk Reskrim Polres sudah mengambil keterangan Dokter serta keterangan Ahli Pidana dari salah satu universitas di Padang

Terkait laporan tersebut penyidik sudah memberikan SP2HP kepada terduga korban penganiayaan dan sudah mengirimkan juga SPDP ke kacabjari alahan panjang kabupaten solok, pada tanggal 10 oktober 2024, tim penyidik kembali mengambil BAP tambahan M.Harris di polsek Lembah gumanti. Yang juga di dampingi oleh Pengacaranya Dian Eko Riza Putra SH. Atau yang lebih di kenal dengan Dianlova ibanez
sebagai korban dugaan penganiayaan berat berencana yang tercantum dalam pasal 353 ayat 2 KUHP karena unsur luka berat , kehilangan salah satu pancaindra, atau pasal pengeroyokan pada pasal 170 KUHP, dan bagi orang yang diduga sebagai otak pelaku, atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana tercantum pada Pasal 160 KUHP.

Korban penganiayaan ( M.Harris ) tersebut selain wartawan ia juga orang terpercaya dipercaya sebagai Ketua Badan Pengelola Pasar B Alahan Panjang oleh Pemerintah Kabupaten Solok melalui pemilihan oleh 7 Nagari yang berserikat sebagai Badan Komisi Pasar B Alahan Panjang, diajukan melalui Camat Lembah Gumanti dan di SK Kan oleh Bupati Solok pada waktu itu dijabat oleh H Epiyardi A.sda,.M.Mar,. kepada M.Harris, dan melalui program program kerja yang dikerjakan melalui unsur musyawarah dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan seluruh unsur yang ada di Nagari ( Kelurahan ).

Sudah satu tahun lebih menjalankan tugas dan amanahnya sebagai ketua badan pengelola pasar, M.Harris yang sebelumnya dan sampai saat ini masih berprofesi sebagai wartawan, dan juga di percaya menjadi Kaperwil (kepala perwakilan) dari media online patroli86.com di solok sumatra barat, Telah menjalankan Program kerja jangka pendek bersama Anggotanya yang saat ini bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat banyak.

Contoh: Pembebasan jalan provinsi yang selama ini tidak bisa dilewati oleh kendaraan, sekarang sudah bisa, dan Pasar yang sembrawut tidak tertata selama ini, sekarang sudah mulai tertata sesuai dengan jenis dagangan. juga Renofasi pasar, atap- atap yang bocor, dan pasar yang becek sekarng sudah tidak lagi. dan juga pembuatan Kantor pasar yang baru, yang dulunya jauh dari jangkauan pedagang dan pengap, sekarang sudah berada di tengah-pasar, sehingga memudahkan pedagang dan badan pengelola untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang dialami dalam pasar. juga mengatasi kemacetan, Menambah PAD kabupaten solok, “Ujar M Harris kepada awak media”

Namun baru berjalan satu tahun sudah ada ketimpangan dan kejanggalan-kejanggalan yang sangat tidak baik dan mencoreng nama baik Badan Pengelola serta berdampak kepada kelanjutan program jangka menengah nantinya, yaitu dengan adanya temuan dan berdasarkan laporan pedagang tentang adanya pungutan-pungutan tanpa bukti pembayaran yang sah , oleh oknum Badan Pengelola Pasar yang berinisial (ABR) alias Ucok tersebut.

Dengan adanya laporan dari pedagang tersebut, sebagai Ketua Badan Pengelola sekaligus penanggung jawab, M.Harris memerintahkan kepada Anggota Badan Pengelola yang lain untuk mewawancarai serta merekam keterangan dari setiap pedagang yang mengaku sudah membayar iuran pasar agar bisa dipertanggung jawabkan nantinya, dengan rekaman video hand phone dan rekaman suara dari pedagang tersebut.

Setelah menegur dan memperingatkan Ucok berkali-kali dan bahkan memberi sangsi skorsing kerja beberapa minggu dengan tujuan untuk merobah dan untuk supaya jangan mengulangi kembali perbuatan serupa di kemudian hari. Karena terduga (ABR) alias ucok berkerja dipasar bukan usulan badan komisi, tapi usulan dan inisiatif M Harris kepada Badan komisi, dikarenakan beberapa orang yang diusulkan oleh badan komisi dan yang di SK kan oleh Bupati tidak pernah hadir, disebabkan jarak tempuh pasar dari tempat tinggal mereka yang cukup jauh dari lokasi pasar, ” Pungkasnya”

Karena upaya demi upaya telah dilakukan tidak membuat ucok berubah, maka sebagai ketua pasar, M harris melaporkan dan meminta kepada Badan Komisi sebagai atasannya untuk mengadakan rapat di Kantor Wali Nagari (Kantor Lurah) untuk masalah ini, akhirnya keputusan rapat pada hari Kamis 02-05-2024 Semua Badan Pengelola yang diusulkan M Haris, mundur dari jabatannya, setelah itu M Haris pun ikut mengundurkan diri dihadapan seluruh Ketua dan Badan Komisi Pasar.

Setelah semua Badan Pengelola dan Ketua mundur , Badan Komisi meminta kembali kepada M harris untuk membantu mengelola pasar, karena kalau pasar dibiarkan tanpa ada yang mengelola maka kesemrawutan dan kekacauan tata pasar akan kembali seperti dulu.

Dan sebagai bentuk kecintaan nya terhadap kampung halamannya, M harris akhirnya bersedia untuk membantu sampai di bentuknya Badan Pengelola yang baru, dengan catatan badan Komisi mengeluarkan SK sementara, dan Badan Komisi juga yang membentuk dan menunjuk Ketua serta Anggota Badan Pengelola sementara untuk membantu M.harris di lapangan, agar dikemudian hari tidak terjadi kesalah pahaman, “Ujarnya”.

Setelah beberapa hari kemudian SK sementara telah diberikan oleh staf Kantor Wali Nagari kepada beberapa orang Badan Pengelola yang lama, dan disitu tidak ada nama inisial (ABR) Ucok dan (JS).

Dari sinilah ke salah pahaman ucok tidak menerima dan protes kepada M harris, walau sudah diterangkan berkali- kali kalau itu bukan hak dan wewenang saya untuk membentuk Badan Pengelola yang baru, tapi hak dari Badan Komisi Pasar, silahkan tanya kepada Wali Nagari, Ketua KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) serta Ninik Mamak.

Namun tidak pernah di lakukan dan di tanyakan oleh ucok. malah selalu berupaya untuk melakukan hal- hal yang merugikan pedagang Dan ancaman- kepada badan pengelola sementara.

M.harris sebagai korban, meminta kepada seluruh rekan- media untuk mengawal dan mengikuti perkembangan kasus yang dialaminya sebagai wartawan.

Untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya ” Fiat Justitia ruat cealeum” tegakkan keadilan walau langit akan runtuh.

(Red/Tim Patroli86.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250