Jakarta | PATROLIGRUP.COM | ketua umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) angkat bicara terkait Yayasan UKAN dipimpin oleh Ketua Korpri yang digadang gadang akan turut berkompetisi di perhelatan pilkada pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.
yayasan Ukan (usaha kesejahteraan aparatur negara ) yang berdiri ditubuh KORPRI kabupaten Kuningan.UKAN mengelola dana anggota korpri (ASN) yang bersumber dari potong pada gajih setiap ASN sebesar 20.000.- (potongan Ukan) pada setiap bulannya.Dan akan di kembalikan pada saat Pensiun.
Pengelola Dana UKAN sudah sepatutnya wajib bertanggung jawab secara penuh,secara pribadi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar.Pengelola Dana Ukan juga wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan pada akhir buku tahun kepada anggotanya.
Melalui Asep Suherman SH selaku Ketua Umum GAWARIS Rabu 10/7/2024 kepada awak media menyebutkan.
Bertujuan agar semua anggota tidak bertanya-tanya terkait keuangan yang telah dikumpulkannya.
Selain itu Laporan Pengelolaan Dana Ukan (Usaha Kesejahteraan Aparatur Negara) juga wajib di audit oleh Akuntan Publik yang bertujuan untuk memeriksa kelengkapan, ketepatan, eksistensi, penilaian, klasifikasi, ketetapan, pisah batas (cut off) dan pengungkapan dari suatu perusahaan / organisasi yang mengelola keuangan anggota.
Akan tetapi, dalam menjalankan kewajibannya untuk mengelola dana UKAN, pengelola Dana UKAN tersebut tidak transparansi dan akuntabel dalam mengelola dana,
sehingga anggota yang selalu mengumpulkan dana tersebut pun ada yang bertanya mengapa tidak ada laporan terkait dana UKAN.
Maka dari itu, patut di duga ada penyelewengan dana, praktek korupsi, manipulasi keuangan dana yang ia kelola di gunakan untuk kepentingan Pribadi atau golongannya dalam melakukan kampanye,”terangnya
Asep Suherman SH.menambahkan,Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2004 (UU Yayasan).
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kegamanaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang menjelaskan bahwa yang diartikan mengumpulkan uang atau barang dalam Undang-Undang ini adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Berdasarkan pasal 26 UU Yayasan, sumber kekayaan Yayasan berasal dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Berdasarkan pasal 27 ayat (1) PP Nomor 63 tahun 2008, Negara dapat memberikan bantuan bagi Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang Program Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah, yakni dalam bentuk:
a.Uang, dan/atau.b.Jasa dan/atau bentuk lainnya yang bisa dinilai dengan uang, dengan cara hibah atau dengan cara lain.
Apabila yayasan mendapatkan bantuan negara, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) PP nomor 2 tahun 2013 menjelaskan bahwa bantuan negara yang di terima oleh Yayasan dilarang di alihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, atau pihak lain.
Berdasarkan pasal 26 ayat (2) uu 28/2004 jo Pasal 41 PP 2/2013 Bantuan negara bagi Yayasan diklasifikasikan sebagai kekayaan Yayasan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah di audit.
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2013, Pengelola Dana Ukan Yayasan wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan yayasan setiap 1 tahun sekali (pada akhir tahun buku). Laporan tahunan itu meliputi laporan kegiatan dan laporan Pengelolaan Dana Ukan tersebut.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 (UU Yayasan) menyatakan bahwa ikhtisar laporan tahunan atas dana Ukan Yayasan tersebut di umumkan di papan pengumuman di Kantor Yayasan.
Selain itu juga berdasarkan pasal 52 ayat (2) huruf a UU 28/2004, bagi Pengelola dana Ukan Yayasan yang memperoleh bantuan negara sebesar RP500jt atau lebih, wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan dalam 1 tahun buku ke surat kabar harian barbahasa Indonesia.
Laporan keuangan Dana Ukan juga wajib di audit oleh Akuntan publik dan hasil auditnya disampaikan ke pembina Yayasan dan tembusannya ke Menteri terkait. Hal ini telah sebagaimana telah dijelaskan berdasarkan pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU No.28 tahun 2004.
Berdasarkan pasal 35 ayat (5) UU 28/2004 (UU Yayasan) pengurus Dana Ukan wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi bila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
Jika dana Yayasan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, maka menjadi tanggung jawab pengelola dana Ukan secara tanggung renteng. Selain tanggung jawab Perdata, pengelola juga dapat dimintai tanggung jawab Pidana. Hal ini dijelaskan pada Pasal 25 PP 2/2013 (PP Yayasan).
Adapun Sanksi Pidana berdasarkan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan yaitu apabila kekayaan Yayasan dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan juga dikenai denda pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan. Satu-satunya pengecualian untuk menggunakan dana Yayasan bagi honorarium adalah bagi professional diluar organ Yayasan yang disewa jasanya untuk keperluan Yayasan.
Selain itu,berdasarkan pasal 32 ayat (4) UU 28/2004, Pengurus juga dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina sebelum masa kepengurusannya berakhir dalam hal selama menjalankan tugas, pengurus melakukan tindakan yang oleh pembina dinilai merugikan Yayasan.”tandasnya
Red/team